Segini Tuntutan Denda dan Hukuman Penjara Untuk Adam Deni Terdakwa UU ITE Dari JPU, Bikin Kaget
Sangat mengejutkan, tuntutan yang dibacakan meminta Adam Deni dihukum pidana 8 tahun penjara.
TRIBUNMANADO.CO.ID- Jaksa Penuntut Umum (JPU) membacakan tuntutan terkait kasus terkait kasus dugaan pelanggaran Undang Undang (UU) ITE dengan terdakwa Adam Deni, Senin (30/5/2022).
Sangat mengejutkan, tuntutan yang dibacakan meminta Adam Deni dihukum pidana 8 tahun penjara.
Selain itu, di luar dugaan mereka dituntut denda dengan jumlah yang fantastis.
Baca juga: Terancam 8 Tahun Penjara, Adam Deni Kaget dan Anggap Sebagai Ujian
Terdakwa Adam Deni dituntut delapan tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) terkait perkara akses ilegal dokumen Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Ahmad Sahroni. (Tribunnews.com/Abdi Ryanda Shakti)
Adam Deni mengaku kaget mendengar tuntutan JPU tersebut.
Adam Deni pun menyerahkan persoalan ini ke Sang Maha Kuasa.
"Ya semoga saya tetap percaya sama Allah SWT tentang kasus ini, jujur saya tadi dengar delapan (tahun), wah itu kaget," kata Adam Deni di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Senin (30/5/2022).
Adam Deni mengatakan, ia sebenarnya tak ada niat menyebarkan dokumen pribadi milik anggota Komisi III DPR Fraksi Partai Nasdem, Ahmad Sahroni.
Baca juga: Akhirnya Terungkap Alasan Adam Deni Unggah Informasi Pribadi Ahmad Sahroni ke Medsos
Dia menyebut bahwa sebenarnya maksudnya baik.
"Karena tujuan saya baik, saya benar-benar tidak ada niatan apa pun ketika mengungkap kasus ini," ujar Adam Deni.
"Mungkin saya banyak salah juga, hari ini saya anggap ujian bagi saya," lanjutnya.
Menurutnya apa yang dilakukan hingga dirinya masuk ke ranah hukum saat ini, adalah hal terbaik.
Baca juga: Awal Memelas dan Minta Maaf, Kini Adam Deni Serang Balik Ahmad Sahroni
"Yang terpenting apa, di dalam case ini saya memang tidak menyatakan saya bersalah," ucap Adam Deni.
Sebab dirinya meyakini Ahmad Sahroni yang melaporkannya, melakukan dugaan tindak pidana korupsi.
"Saya benar-benar mengungkap sebuah kejahatan seseorang dan sekarang tinggal bagaimana nanti lawyers saya yang akan meneruskan," tutur Adam Deni.