Penggunaan Produk Lokal
Pengadaan Logistik untuk Pemilu 2024, KPU Diminta Presiden Agar Mengutamakan Produk-produk Lokal
Seperti yang diketahui Presiden Joko Widodo selalu menyampaikan untuk menggunakan produk-produk lokal.
TRIBUNMANADO.CO.ID - Seperti yang diketahui Presiden Joko Widodo selalu menyampaikan untuk menggunakan produk-produk lokal.
Terkait hal tersebut untuk pengadaan logistik Pemilu 2024 juga diminta utamakan produk lokal.
Hal tersebut disampaikan oleh Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari .
Baca juga: Kecelakaan Maut Pukul 14.10 WIB, Seorang Siswa SMP Tewas, Korban Tak Pakai Helm Jatuh dari Motor
Baca juga: Nasib Ruslan Buton Dulu Minta Jokowi Mundur, Kini Pecatan TNI Ini Minta Panglima Andika Merekrutnya
Baca juga: Ramalan Zodiak Selasa 31 Mei 2022, Ada yang Tunjukan Cinta dan Gairahnya Hari Ini, Gimana Zodiakmu?
Presiden Joko Widodo (Jokowi) menginstruksikan Komisi Pemilihan Umum (KPU) agar mengutamakan produk - produk lokal dalam pengadaan logistik Pemilu 2024.
"Presiden mengharapkan pengadaan logistik pemilu mengutamakan produk-produk dalam negeri. Kami setuju soal ini. Sehingga sebisa mungkin produk-produk domestik dalam negeri yang kita utamakan dalam penyediaan logistik kepemiluan," kata Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari di Kantor KPU RI, Jakarta Pusat, Senin (30/5/2022).
Hasyim menyebut Presiden Jokowi bahkan memberi jaminan proses kegiatan pengadaan logistik dan distribusi bakal dibantu serta dikawal oleh jajaran lembaga dan kementerian.
"Presiden akan memerintahkan, menginstruksikan dan akan mendorong lembaga-lembaga terutama kementerian yang di bawah kepemimpinan presiden, dan juga instansi terkait untuk mendukung penuh KPU dalam penyelenggaraan Pemilu dan Pilkada 2024," terang Hasyim.
Menurutnya proses distribusi pengadaan Pemilu 2024 jadi faktor penting. Apalagi durasi masa kampanye sejauh ini disepakati KPU dan pemerintah selama 90 hari, atau berkurang tiga bulan dari perhelatan sebelumnya.
"Sistem pemilu proporsional dengan terbuka, sehingga logistik utama pemilu ada dua, yaitu surat suara dengan formulir penghitungan suara dan formulir rekapitulasi," ucap Hasyim.
"Di dua jenis ini ada nama calon, karena daftarnya calon terbuka. Sehingga Daftar Calon Tetap (DCT) sangat berpengaruh terhadap nama-nama yang akan dimasukkan ke dalam surat suara dan formulir yang naik cetak," lanjut dia.
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com