Berita Nasional
Seorang Pensiunan ASN Tikam Mantan Istri dan Anak Tiri, Terancam Lewati Masa Tua Dibalik Jeruji Besi
Junaedi alias Eddy (60) terancam harus melewati masa tuanya di balik jeruji besi usai menikam mantan istri dan anak tirinya.
Sedangkan pisau yang digunakan untuk melukai korban diakui tersangka kerap digunakan untuk bercocok tanam di kebun miliknya.
"Pisau itu kebetulan dua hari yang lalu saya ke kebun. Biasanya saya pakai untuk motong pucuk-pucuk daun mangga atau daun yang sudah mati . Pas pulang ke rumah, pisau itu rupanya masih tinggal di luar. Saya pikir tanggung mau buka pintu, makanya saya bawa saja taruh di motor. Soalnya memang ada rencana mau ke kebun lagi," ucapnya.
Kapolsek Kalidoni, AKP Dwi Angga Cesario mengatakan, motif dari perbuatan nekat tersangka dikarenakan tersinggung dengan anak tiri dan mantan istrinya.
Atas perbuatannya, tersangka yang sudah lanjut usia ini terancam dijerat dengan pasal 351 ayat (2) KUHP.
"Pasal yang disangkakan pasal penganiayaan dengan pemberatan. Ancaman hukumannya lima tahun penjara," ujarnya.
Artikel ini telah tayang di TribunSumsel.com dengan judul 'Saya Khilaf, Diluar Perkiraan', Pensiunan ASN Tikam Mantan Istri dan Anak Tiri, Buron 3 Pekan
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com