Ingat Ken Wil Boy? Dulu Buat Candaan Suara Masjid, Kini Sindir Soal Hilangnya Anak Ridwan Kamil
Sosok Ken Wil Boy lagi-lagi berulah. Gara-gara konten yang dibuatnya dirinya mendapat nyinyiran pedas dari netizen
TRIBUNMANADO.CO.ID- Seorang youtuber mendadak mendapat sorotan usai membuat konten.
Itu lantaran ia membuat konten terkait hilangnya anak Ridwan Kamil di sungai Aare Swiss.
Konten tersebut mendapat nyinyiran dari banyak orang.
Baca juga: Pantas Ratusan PPPK Pilih Mengudurkan Diri, Ternyata Gaji dan Tunjangannya Tak Sesuai Ekspektasi
Sosok Ken Wil Boy yang pernah tersandung kasus tindak pidana Undang-undang ITE.(hand over)
Sosok Ken Wil Boy lagi-lagi berulah. Gara-gara konten yang dibuatnya dirinya mendapat nyinyiran pedas dari netizen.
Ulahnya ini bukan kali pertama hingga berujung viral di medsos, sebelumnya pada tahun 2020, Sosok youtuber dan pemilik akun Tik Tok @kenwilboy jadi sorotan setelah videonya viral di media sosial.
Akun @kenwilboy ini mengunggah video editan adanya masjid yang memutar lagu Tik Tok dengan kencang.
Dalam video TikToknya, @kenwilboy berbicara saat itu dia sedang jalan-jalan di sekitar Jalan Pajagalan Kecamatan Astana Anyar Bandung.
Baca juga: Pantas Nagita Slavina Tenang Dengar Isu Raffi Ahmad Selingkuh Dengan Mimi, Ternyata Sudah Tanya
Lalu menunjuk ke arah masjid Pesantren Persis yang dalam video tersebut terdengar backsound musik TikTok.
"Gaes gue lagi jalan-jalan terus dengar suara ini. Ternyata suaranya dari sana gaes," ujarnya sambil mengarahkan video ke masjid.
"Yang setel lagu ini bener-bener nggak ada akhlak. Kacau-kacau, pusing gua," ujarnya
Sosok Ken Wil Boy yang pernah tersandung kasus tindak pidana Undang-undang ITE
Video ini pun langsung ditanggapi pihak pesantren Persis.
Baca juga: Segini Gaji Ahok Sebagai Komut Pertamina Tiap Bulan, Bikin Melongo, Tapi Lebih Senang Jadi Gubernur
Ia pun terpaksa harus ditahan karena Ken Wil Boy sengaja mengunggah video seolah-olah masjid memutar musik DJ di aplikasi Tiktok pada (4/10) silam
Pemilik akun @Kenwilboy melanggar Undang Undang Informasi dan Transaksi Elektronik atau UU ITE dan terancam hukuman 6 tahun penjara.
Pemilik nama lengkap Kenneth William Boy, sebelum terjun sebagai Youtuber, Dia pernah menjadi marketing untuk mempromosikan sebuah produk di platform Youtube, Instagram dan juga Tiktok.