Bantuan Subsidi Upah
SIMAK Cara Cek Daftar Penerima Bantuan Subsidi Upah, Ikuti Langkah-langkahnya
Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) memastikan menyalurkan bantuan subsidi upah (BSU) atau BLT BPJS Ketenagakerjaan untuk para pekerja
TRIBUNMANADO.CO.ID - Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) memastikan menyalurkan bantuan subsidi upah (BSU) atau subsidi gaji atau BLT BPJS Ketenagakerjaan untuk para pekerja yang terdampak pandemi Covid-19.
Nama penerima BSU atau subsidi gaji dapat dicek sendiri oleh peserta BPJS Ketenagakerjaan.
Status penerima BSU 2022 bisa dicek di laman Kemnaker di link https://kemnaker.go.id/ ataupun di laman BPJS Ketenagakerjaan di link https://bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id/
Ya, program bantuan subsidi upah atau subsidi gaji (BSU) bakal kembali disalurkan kepada pekerja yang terdampak pandemi Covid-19 pada tahun ini.
Hal tersebut diumumkan langsung oleh pemerintah beberapa waktu lalu.
Lantas, kapankah penyaluran BSU tersebut dimulai?
Staf Khusus Menteri Ketenagakerjaan Dita Indah Sari mengatakan, saat ini Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) masih terus membahas regulasi atau payung hukum sebelum BSU disalurkan.
Namun dia tidak mengetahui pasti kapan proses regulasi BSU tuntas digodok.
"Ya masih berjalan. Masih agak lama ini prosesnya (pembahasan regulasi subsidi upah)," katanya kepada Kompas.com, Rabu (25/5/2022).
Tapi tidak menutup kemungkinan regulasi subsidi gaji yang juga mengatur mengenai kriteria penerimanya akan diselesaikan pada akhir Mei tahun ini.
"Mudah-mudahan akhir bulan ini (Mei) bisa kelar," ucap Dita.
Sebelumnya, Sekretaris Jenderal Kemenaker Anwar Sanusi memastikan subsidi gaji untuk pekerja dengan gaji di bawah Rp 3 juta per bulan bakal cair bulan April 2022.
"Iyalah (pemberian BSU) bulan ini (April 2022)," kata Anwar kepada Kompas.com beberapa waktu lalu.
Faktanya, hingga kini, program bantuan pemerintah yang menyasar pekerja ini tak kunjung cair.
Namun, pemerintah telah memastikan BSU bakal disalurkan.