Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

CPNS 2021

BKN Ancam Beri Sanksi Ratusan CPNS yang Mengundurkan Diri Setelah Lolos Seleksi

Ini menarik. Di tengah banyaknya pencari kerja yang berlomba-lomba mencari kerja. Ada ratusan CPNS yang memilih mundur

Editor: Aswin_Lumintang
Warta Kota/Alex Suban
Ilustrasi CPNS. 

TRIBUNMANADO.CO.ID, JAKARTA - Ini menarik. Di tengah banyaknya pencari kerja yang berlomba-lomba mencari kerja. Ada ratusan CPNS yang memilih mundur setelah dinyatakan lulus tes CPNS oleh Badan Kepegawaian Negara.

Kepala Biro Hukum, Humas, dan Kerja Sama Badan Kepegawaian Negara (BKN) Satya Pratama mengatakan, terdapat ratusan calon pegawai negeri sipil (PNS) yang lolos pada tahun 2021, mengundurkan diri.

Menurut Satya para CPNS tersebut mundur dengan alasan yang bermacam-macam.

Namun Satya enggan mengungkapkan secara rinci terkait detail alasan mundurnya para CPNS tersebut.

"Ya alasannya macam-macam," kata Satya dilansir Kompas.com, Kamis (26/5/2022).

Ilustrasi tes CPNS 2021.
Ilustrasi tes CPNS 2021. (Kolase Tribun Timur/Rasni Gani)

Berdasarkan data yang Satya miliki, ada total 105 orang CPNS yang mengundurkan diri.

Sementara itu untuk pelamar yang lolos CPNS 2021 mencapai 112.514 orang.

Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menjadi instansi yang CPNS-nya menjadi paling banyak mengundurkan diri, yakni 11 orang.

Menurut Satya mundurnya para CPNS yang telah dinyatakan lolos tersebut akan merugikan pemerintah.

Karena formasi instansi yang seharusnya terisi justru menjadi kosong.

 Tak hanya itu, biaya yang harus dikeluarkan negara saat penerimaan CPNS juga cukup besar.

Oleh karena itu Satya menegaskan bahwa para CPNS yang mengundurkan diri tersebut nanti akan diberi sanksi.

Aturan pemberian sanski tersebut juga sudah tercantum dalam ketentuan pada Pasal 54 ayat (2) Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 27 Tahun 2021.

Baca juga: Kecelakaan Maut Tadi Pukul 11.00 WIB, Seorang Pemotor Tewas, Bertabrakan dengan Truk lalu Terlindas

Baca juga: Terungkap Gaji Aspri Pengacara Kondang Hotman Paris, Bisa Bangun Rumah di Kampung

Dalam aturan tersebut juga telah dijelaskan bahwa pelamar yang telah dinyatakan lulus tahap akhir seleksi dan mendapat persetujuan NIP, tapi mengundurkan diri, akan disanksi.

"Sanksi yang diberikan yakni tidak boleh melamar pada penerimaan ASN untuk satu periode berikutnya," tuturnya.

Halaman
123
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved