CPNS 2021
BKN Ancam Beri Sanksi Ratusan CPNS yang Mengundurkan Diri Setelah Lolos Seleksi
Ini menarik. Di tengah banyaknya pencari kerja yang berlomba-lomba mencari kerja. Ada ratusan CPNS yang memilih mundur
Satya menambahkan, sanksi denda yang diterapkan di beberapa instansi juga berbeda-beda.
Seperti pelamar Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional Republik Indonesia yang mengundurkan diri harus membayar sanksi sebesar Rp 35 juta.
Baca juga: Lakukan Aniaya di Dalam Kelas Sekolah, Remaja Bumi Nyiur Diringkus Polresta Manado
Lalu untuk pelamar Kementerian Luar Negeri (Kemenlu) yang mengundurkan diri, harus membayar sanski sebesar Rp 50 juta.
Sanksi bagi CPNS di Badan Intelijen Negara (BIN), kata Satya, bisa didenda hingga Rp 100 juta.
"Dinyatakan lulus kemudian mengundurkan diri, sebesar Rp 25 juta. Telah diangkat sebagai CPNS kemudian mengundurkan diri, sebesar Rp 50 juta."
"Telah diangkat menjadi CPNS dan telah mengikuti Diklat Intelijen tingkat dasar dan diklat lainya kemudian mengundurkan diri, sebesar Rp 100 juta," imbuh Satya.
Kemendikbudristek Terima 7.242 CPNS Baru
Diwartakan Tribunnews.com sebelumnya, Kemendikbudristek menyambut kehadiran 7.242 calon pegawai negeri sipil (CPNS) tahun 2021.
Sekretaris Jenderal Kemendikbudristek Suharti meminta para CPNS terpilih dapat berkinerja baik dan penuh dedikasi dalam melaksanakan tugas kedinasan di unit kerja masing-masing.
"Tugas kalian tidak mudah tapi di sini kalian bisa berkontribusi luar biasa untuk memastikan sektor pendidikan, kebudayaan, riset, dan teknologi di Indonesia berjalan dengan baik. Berkinerjalah dengan baik dan laksanakan tugas dengan penuh dedikasi," ujar Suharti melalui keterangan tertulis, Rabu (11/5/2022).
Di antara 7.242 orang CPNS yang diterima, terdapat 110 CPNS yang bertugas di lingkungan Sekretariat Jenderal (Setjen), 76 CPNS bertugas di Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan (Ditjen GTK), 102 CPNS bertugas di Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah (Ditjen Paudikdasmen).
Lalu 54 CPNS bertugas di Direktorat Jenderal Pendidikan Vokasi (Ditjen Diksi) serta 41 CPNS bertugas di Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi, Riset, dan Teknologi (Ditjen Diktiristek).
Selanjutnya, 136 CPNS bertugas di Direktorat Jenderal (Ditjen) Kebudayaan, 11 CPNS bertugas di Inspektorat Jenderal (Itjen), 24 CPNS bertugas di Badan Standar, Kurikulum, dan Asesmen Pendidikan (BSKAP).
Kemudian 77 CPNS di Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa (Badan Bahasa). Adapun 6.611 CPNS lainnya tersebar di Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi (LL Dikti) dan Perguruan Tinggi Negeri (PTN) se-Indonesia.
Suharti berharap kepada para CPNS untuk bekerja tidak hanya sekadar mengisi lowongan pekerjaan, lebih dari itu, juga tulus berbakti kepada bangsa dan negara.