Hukum dan Kriminal
Polda Jatim Selidiki Dugaan Arisan dan Investasi Bodong Senilai Rp 7 Miliar di Surabaya
Ratif sendiri mengaku rugi Rp 73 juta. Ratif menyebut, ada sekitar 20 anggota yang telah melaporkan kasus itu
TRIBUNMANADO.CO.ID - Polda Jatim tengah menyelidiki kasus dugaan investasi bodong
Total kerugian akibat penipuan itu ditaksir mencapai Rp 7 miliar.
Kasus dugaan arisan dan investasi bodong di Surabaya ini menarik perhatian publik
"Masih proses penyelidikan," kata Kasubdit Cyber Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Jatim, AKBP Wildan Albert saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp, Rabu (25/5/2022) siang.
Pihaknya telah memeriksa lima orang saksi dari berbagai pihak terkait kasus itu.
Anggota berjumlah ratusan
Ratif Fandira, salah satu korban, mengatakan, anggota arisan dan investasi yang dijalankan oleh perempuan berinisial APK itu berjumlah ratusan. Ratif memperkirakan total kerugiaan sebesar Rp 7 miliar.
"Ada sekitar 250 member-nya, total kerugian semua member sekitar Rp 7 miliar," katanya.
Ratif sendiri mengaku rugi Rp 73 juta.
Ratif menyebut, ada sekitar 20 anggota yang telah melaporkan kasus itu.
"Kalau yang melapor total kerugian sekitar Rp 400 juta, kalau ditotal secara keseluruhan untuk 250 member, sekitar Rp 7 miliar," katanya.
Menurutnya, terlapor menawarkan dua model penyimpanan uang, yakni model arisan dan investasi.
Terlapor menjanjikan bunga yang sangat tinggi.
"Misalnya investasi Rp 5 juta, akan dikembalikan Rp 7 juta dalam waktu sebulan.
Pengelola juga kerap menjanjikan barang-barang berharga sebagai hadiah seperti ponsel hingga motor," kata Ratif.
Belakangan, terlapor mengaku kolaps dan berjanji akan membayar uang anggotanya dengan cara dicicil.
Namun, terlapor tidak pernah melakukannya.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com