Kasus Narkoba
2 Hakin dan Seorang PNS Ditangkap BNN karena Kasus Narkoba, Ketiganya Kini Berstatus Tersangka
Kabarnya dua orang hakim dan seorang PNS ditangkap Badan Narkotika Nasional (BNN).
Dijelaskan Hendri, petugas BNN menemukan barang bukti sabu seberat 20,634 gram dan alat isap ditemukan dari ruang kerja dua hakim PN Rangkasbitung, Selasa (17/5/2022) lalu.
Mengutip Kompas Tv, Hendri menyebut penemuan barang bukti ditemukan dari tangan RASS.
"Barang bukti itu ditemukan dari tangan RASS, karena RASS lah yang mengambil jadi jasa pengiriman."
"(Sementara itu yang ditemukan di ruang kerja hakim) yaitu peralatan untuk mengonsumsi (sabu)," lanjut Hendri.
Konsumsi di Ruang Kerja
YR (39) dan DA (39), hakim Pengadilan Negeri (PN) Rangkasbitung ditetapkan sebagai tersangka .
Mereka resmi ditahan oleh Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Banten.
Kedua mengaku mengonsumsi narkotika jenis sabu karena sudah menjadi kebutuhannya sehari-hari.
"Bukan (karena alasan pekerjaan), dia itu pengguna, pecandu. Jadi sudah menjadi kebutuhan," Hendri.
Foto : Ilustrasi Hakim. (kompas)
DA dan YR kerap bersama-sama mengonsumsi sabu di ruang kerjanya di PN Rangkasbitung maupun di rumahnya.
"Penggunaannya di banyak tempat, ada di kantor si YR dan DA dan di rumah si YR."
"Iya (di pengadilan pernah) menurut pengakuan tersangka begitu," ujar Hendri.
Petugas juga menemukan alat-alat untuk mengonsumsi sabu berupa alat hisap atau bong dari laci meja kerja YR.
"Ada pipet, ada botol atau disebut juga bong, mancis korek api," kata Hendri.
Sebagian Telah tayang di Kompas.com
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com