Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Kasus Narkoba

2 Hakin dan Seorang PNS Ditangkap BNN karena Kasus Narkoba, Ketiganya Kini Berstatus Tersangka

Kabarnya dua orang hakim dan seorang PNS ditangkap Badan Narkotika Nasional (BNN).

Editor: Glendi Manengal
Tribunnews
Ilustrasi Narkoba 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Kabarnya dua orang hakim dan seorang PNS ditangkap Badan Narkotika Nasional (BNN).

Diketahui ketiganya merupakan ASN di Pengadilan Negeri Rangkasbitung.

Ketiganya kini telah berstatus tersangka.

Baca juga: Luhut Pandjaitan Diteriaki Perdana Menteri Indonesia, Ini 10 Tugas Penting yang Diberikan Jokowi

Baca juga: Heboh, Kepala Desa Jadi Pemeran Video Syur, Warga Gelar Aksi Demo Dijaga Ratusan Aparat Polri

Baca juga: Viral Video Wisudawan Protes Unsrat Masih Banyak Pungli Ini Tanggapan Rektorat

Foto : Ilustrasi Narkoba. (KOMPAS.COM/HANDOUT)

Badan Narkotika Nasional (BNN) Banten melakukan penangkapan kepada dua oknum hakim di Pengadilan Negeri Rangkasbitung karena terbukti mengonsumsi narkoba.

Keduanya yakni YR (39) dan DA (39) yang saat ini telah ditahan dan ditetapkan sebagai tersangka penyalahgunaan barang terlarang jenis sabu.

Selain kedua hakim tersebut, BNN Banten juga melakukan penangkapan pada satu orang aparatur sipil negara (ASN) bernisial RASS (32) dan asisten rumah tangga dari DA berinisial H.

Menyusul YR dan DA, BNN juga melakukan penahanan kepada RASS.

Kepala BNNP Banten Hendri Marpaung mengatakan RASS juga ditahan karena memiliki barang bukti dan positif mengonsumsi barang terlarang itu.

Sementara H, dilepas untuk kemudian direhablitasi.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, H mengaku menggunakan narkotika sejak bekerja asisten rumah tangga di rumah hakim DA.

"Tiga oknum ASN Pengadilan Negeri Rangkasbitung sudah tersangka, resmi kita tahan."

"Yang H asisten rumah tangga itu kita rehabilitasi, dia tidak ada barang bukti, tidak ada alat bukti lain, dia hanya positif saja."

"Dia pakai sejak dia bekerja sebagai asisten tumah tangga dua sampai tiga bulan," kata Hendri, Selasa (24/5/2022) dikutip dari Kompas.com.

Dijelaskan Hendri, petugas BNN menemukan barang bukti sabu seberat 20,634 gram dan alat isap ditemukan dari ruang kerja dua hakim PN Rangkasbitung, Selasa (17/5/2022) lalu.

Mengutip Kompas Tv, Hendri menyebut penemuan barang bukti ditemukan dari tangan RASS.

"Barang bukti itu ditemukan dari tangan RASS, karena RASS lah yang mengambil jadi jasa pengiriman."

"(Sementara itu yang ditemukan di ruang kerja hakim) yaitu peralatan untuk mengonsumsi (sabu)," lanjut Hendri.

Konsumsi di Ruang Kerja

YR (39) dan DA (39), hakim Pengadilan Negeri (PN) Rangkasbitung ditetapkan sebagai tersangka .

Mereka resmi ditahan oleh Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Banten.

Kedua mengaku mengonsumsi narkotika jenis sabu karena sudah menjadi kebutuhannya sehari-hari.

"Bukan (karena alasan pekerjaan), dia itu pengguna, pecandu. Jadi sudah menjadi kebutuhan," Hendri.

Foto : Ilustrasi Hakim. (kompas)

DA dan YR kerap bersama-sama mengonsumsi sabu di ruang kerjanya di PN Rangkasbitung maupun di rumahnya.

"Penggunaannya di banyak tempat, ada di kantor si YR dan DA dan di rumah si YR."

"Iya (di pengadilan pernah) menurut pengakuan tersangka begitu," ujar Hendri.

Petugas juga menemukan alat-alat untuk mengonsumsi sabu berupa alat hisap atau bong dari laci meja kerja YR.

"Ada pipet, ada botol atau disebut juga bong, mancis korek api," kata Hendri.

Sebagian Telah tayang di Kompas.com

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved