Kasus Narkoba
2 Hakin dan Seorang PNS Ditangkap BNN karena Kasus Narkoba, Ketiganya Kini Berstatus Tersangka
Kabarnya dua orang hakim dan seorang PNS ditangkap Badan Narkotika Nasional (BNN).
TRIBUNMANADO.CO.ID - Kabarnya dua orang hakim dan seorang PNS ditangkap Badan Narkotika Nasional (BNN).
Diketahui ketiganya merupakan ASN di Pengadilan Negeri Rangkasbitung.
Ketiganya kini telah berstatus tersangka.
Baca juga: Luhut Pandjaitan Diteriaki Perdana Menteri Indonesia, Ini 10 Tugas Penting yang Diberikan Jokowi
Baca juga: Heboh, Kepala Desa Jadi Pemeran Video Syur, Warga Gelar Aksi Demo Dijaga Ratusan Aparat Polri
Baca juga: Viral Video Wisudawan Protes Unsrat Masih Banyak Pungli Ini Tanggapan Rektorat
Foto : Ilustrasi Narkoba. (KOMPAS.COM/HANDOUT)
Badan Narkotika Nasional (BNN) Banten melakukan penangkapan kepada dua oknum hakim di Pengadilan Negeri Rangkasbitung karena terbukti mengonsumsi narkoba.
Keduanya yakni YR (39) dan DA (39) yang saat ini telah ditahan dan ditetapkan sebagai tersangka penyalahgunaan barang terlarang jenis sabu.
Selain kedua hakim tersebut, BNN Banten juga melakukan penangkapan pada satu orang aparatur sipil negara (ASN) bernisial RASS (32) dan asisten rumah tangga dari DA berinisial H.
Menyusul YR dan DA, BNN juga melakukan penahanan kepada RASS.
Kepala BNNP Banten Hendri Marpaung mengatakan RASS juga ditahan karena memiliki barang bukti dan positif mengonsumsi barang terlarang itu.
Sementara H, dilepas untuk kemudian direhablitasi.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, H mengaku menggunakan narkotika sejak bekerja asisten rumah tangga di rumah hakim DA.
"Tiga oknum ASN Pengadilan Negeri Rangkasbitung sudah tersangka, resmi kita tahan."
"Yang H asisten rumah tangga itu kita rehabilitasi, dia tidak ada barang bukti, tidak ada alat bukti lain, dia hanya positif saja."
"Dia pakai sejak dia bekerja sebagai asisten tumah tangga dua sampai tiga bulan," kata Hendri, Selasa (24/5/2022) dikutip dari Kompas.com.