Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Kasus Kerangkeng Manusia

Ingat Kerangkeng Manusia? Ternyata Ada 10 Anggota TNI Tersangka, Ini Kata Panglima Andika Perkasa

Ingat dengan kasus kerangkeng manusia yang terjadi di rumah Bupati Langkat nonaktif Terbit Rencana Peranginangin.

Editor: Glendi Manengal
tribun medan
Kerangkeng di Rumah mantan Bupati Terbit Perangin-angin 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Ingat dengan kasus kerangkeng manusia yang terjadi di rumah Bupati Langkat nonaktif Terbit Rencana Perangin-angin.

Diketahui kasus tersebut sempat menjadi perhatian publik.

Terkait hal tersebut kini dikabarkan ada beberapa anggota TNI yang jadi tersangka.

Baca juga: Soroti soal Nama, Simak Aturan Baru Pemerintah soal Dokumen Kependudukan

Baca juga: Wanita Bersuami Nekat Bawa Pria dalam Kamar lalu Kepergok Mertua, Ketahuan karena Aroma Ini di Kamar

Baca juga: Kemendagri Tegaskan Jakarta Akan Jadi Pusat Ekonomi Nasional, Meski Ibu Kota Negara Pindah ke Kaltim

Foto : Pilu pekerja yang dikerangkeng di rumah Bupati Langkat, sering disiksa, kerja 10 jam gak digaji. (TribunBogor dari TribunMedan)

Update terbaru dari kasus tersebut, sudah ada 10 anggota TNI yang menjadi tersangka.

Hal itu disampaikan oleh Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa.

Jenderal Andika menegaskan proses hukum terhadap oknum TNI terkait kasus tersebut terus berjalan.

"Langkat masih terus, kalau dari TNI sendiri kan waktu itu sudah ada 9, tapi sekarang sudah menjadi 10 tersangka. Intinya proses hukum terus berjalan," kata Jenderal Andika di Gedung PBNU Jakarta Pusat pada Senin (23/5/2022).

Jenderal Andika menekankan, bagi TNI yang lebih penting adalah pihaknya menginginkan korban bisa mengungkapkan seluruh informasi terkait hal tersebut.

Dengan demikian, kata dia, TNI bisa membawa seluruh oknum TNI yang terlibat dalam kasus tersebut ke proses hukum.

"Sehingga kita bisa juga membawa mereka-mereka yang terlibat sejak 2011, kalau saya tidak salah, itu kan juga dari 2011 atau 2012. Itu juga harus bertanggung jawab," kata dia.

Sementara itu, Komisi Nasional Hak Asasi Manusia mengapresiasi ditetapkannya 10 oknum TNI sebagai tersangka dalam kasus kerangkeng manusia Bupati Langkat nonaktif Terbit Rencana Perangin-angin.

Komisioner Komnas HAM RI M Choirul Anam mengatakan hal tersebut merupakan salah satu bagian dari rekomendasi Komnas HAM terkait pemantauan dan penyelidikan kasus tersebut.

Setelah dalam tim Komnas HAM menemukan dugaan keterlibatan oknum TNI dalam kasus tersebut, kata dia, Komnas HAM kemudian berkomunikasi dengan Panglima TNI Jenderal TNI Andika Perkasa dan Puspom TNI.

Foto : Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa. (Youtube Jenderal TNI Andika Perkasa)

Bahkan, kata dia, pihak Puspom TNI juga telah beberapa kali mendatangi Komnas HAM untuk meminta pendalaman terkait bukti dan nama-nama oknum yang diduga terlibat dalam kasus tersebut.

"Langkah ini baik bagi kita semua. Saya kira patut kita apresiasi. Komnas HAM mengapresiasinya," kata Anam dalam keterangan video yang dibagikan Humas Komnas HAM RI pada Senin (23/5/2022).

Kedua, lanjut dia, kasus tersebut tidak hanya penting bagi para korban dalam konteks TNI, tetapi juga penting bagi TNI yang membuktikan komitmen tingginya untuk penegakan hukum dan hak asasi manusia.

Ia berharap agar proses penegakan hukum dari 10 orang tersangka ini berjalan lancar, akuntabel, dan transparan sehingga masyarakat dan para korban dapat mengetahui apa yang akan terjadi selanjutnya.

"Yang tidak kalah penting, tidak boleh ada lagi kasus-kasus yang sama yang dilakukan oleh siapapun termasuk oleh oknum TNI, oknum polisi, maupun oknum pejabat pemerintahan," kata dia.

Artikel ini telah tayang di TribunJabar.id

Sumber: Tribun Jabar
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved