Data Kependudukan
Soroti soal Nama, Simak Aturan Baru Pemerintah soal Dokumen Kependudukan
Hal tersebut dikarenakan ada nama singkat sekali hingga memiliki puluhan kata.
TRIBUNMANADO.CO.ID - Berikut ini aturan baru soal dokumen kependudukan.
Diketahui penulisan nama menjadi sorotan dari aturan baru tersebut.
Hal tersebut dikarenakan ada nama singkat sekali hingga memiliki puluhan kata.
Baca juga: Wanita Bersuami Nekat Bawa Pria dalam Kamar lalu Kepergok Mertua, Ketahuan karena Aroma Ini di Kamar
Baca juga: Gempa Guncang Banten Selasa 24 Mei 2022, Baru Saja Guncangan di Laut, Berikut Keterangan BMKG
Baca juga: SOSOK Mendagri Singapura yang Sebut Ustaz Abdul Somad Meradikalisasi Remaja, Mantan Menteri Hukum
Simak aturan baru soal dokumen kependudukan yang dikeluarkan Kementerian Dalam Negeri.
Diketahui sejumlah poin menjadi sorotan dalam Permendagri Nomor 73 Tahun 2022 yang diterbitkan pada 21 April 2022.
Poin yang menjadi sorotan yakni mengenai penulisan nama serta jumlah kata dalam nama tersebut.
Dalam Permendagri yang diteken Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian terdapat aturan baru yakni penulisan nama di dokumen kependudukan tidak boleh melebihi 60 karaker termasuk spasi.
Kemudian, jumlah kata dalam nama tersebut paling sedikit dua kata.
Aturan nama minimal dua kata dan jumlah huruf paling banyak 60 karakter, juga disertai dengan tambahan mudah dibaca, tidak bermakna negatif, dan tidak multitafsir.
Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) beralasan, aturan baru itu demi masa depan anak-anak.
"Contoh ketika anak mau sekolah atau mau ke luar negeri untuk membuat paspor minimal harus dua suku kata, nama harus selaras dengan pelayanan publik lainnya," katanya Dirjen Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kemendagri, Zudan Arif Fakhrulloh, Senin (23/5/2022).
Penggunaan minimal dua nama, katanya, juga untuk memudahkan dalam pelayanan administrasi kependudukan, perlindungan hukum, serta pemenuhan hak konstitusional dan mewujudkan tertib administrasi kependudukan.
Masih dari Permendagri Nomor 73 Tahun 2022, aturan baru tersebut juga mengatur tentang gelar pendidikan, adat, dan keagamaan.
Ketiga gelar ini kini dapat dicantumkan pada kartu keluarga dan KTP-el yang penulisannya dapat disingkat.
Sementara itu, nama marga, famili atau yang disebut dengan nama lain juga dapat dicantumkan pada Dokumen Kependudukan dan merupakan satu kesatuan dengan nama.