Jumat, 15 Mei 2026
Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Sulawesi Utara

Hal-hal yang Harus Dilakukan dan Dilarang Dilakukan Penjabat Bupati, Menurut Ferry Liando

Penjabat harus langsung terjun ke masyarakat. Sebab tidak semua masyarakat mengenal siapa penjabat bupati.

Tayang:
Penulis: Fistel Mukuan | Editor: Handhika Dawangi
Istimewa
Ferry Liando 

Akan tetapi bagi Liando, meski dilarang, namun dalam kondisi mendesak penjabat Bupati dapat saja melakukan larangan itu sepanjang mendapat persetujuan Mendagri.

"Meski tidak diatur berapa tahun maksimal dan minimal berapa lama seorang pejabat menjadi penjabat bupati, namun saya menyarankan Gubernur melakukan evaluasi setiap 5 bulan dengan mempertimbangkan penialaian dan masukan DPRD setempat," tuturnya.

Disampaikannya, tugas pertama yang harus dilakukan penjabat bupati adalah dengan melakukan 3 hal.

1. Konsolidasi birokrasi.

Penjabat Harus mengenal karakter dan budaya birokrasi dimana ia ditempatkan.

Harus tahu kemampuan SDM yang dimiliki birokrasinya.

Apa hambatan-hambatan dan apa kekuatan yang dimiliki jajaran birokrasinya.

2. Komunikasi politik dengan DPRD.

DPRD adalah mitra kerja penjabat Bupati.

Tanpa relasi yang baik dengan DPRD maka sehebat apapun yang dimiliki seorang penjabat Bupati tidak akan berarti apa-apa jika komuniais politik tidak dibangun dengan DPRD.

3. Adaptasi sosial.

Penjabat harus langsung terjun ke masyarakat.

Sebab tidak semua masyarakat mengenal siapa penjabat bupati.

Apalagi penjabat bupati tidak melalui proses pemilihan langsung (by Election) tetapi hanya di tunjuk (by appointed).(fis)

Sumber: Tribun Manado
Halaman 2/2
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved