Sulawesi Utara
Hal-hal yang Harus Dilakukan dan Dilarang Dilakukan Penjabat Bupati, Menurut Ferry Liando
Penjabat harus langsung terjun ke masyarakat. Sebab tidak semua masyarakat mengenal siapa penjabat bupati.
Penulis: Fistel Mukuan | Editor: Handhika Dawangi
TRIBUNMANADO.CO.ID, Manado - Dua Penjabat (Pj) Bupati telah dilantik dan diambil sumpah hari ini Minggu (22/5/2022) oleh Gubernur Sulawesi Utara (Sulut) Olly Dondokambey.
Limi Mokodompit sebagai Penjabat Bupati Bolmong dan dr Rinny Tamuntuan Bupati Sangihe.
Limi Mokodompit saat ini menjabat Kepala Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Sulut, sedangkan dr Rinny Tamuntuan, saat ini menjabat Kepala Dinas Sosial Provinsi Sulut.
Hal-hal yang Dilarang Dilakukan Oleh Penjabat Bupati
Berikut penjelasan dari Ferry Daud Liando Dosen Fisip Unsrat.
Ferry Liando menyampaikan bahwa dua penjabat yang ditunjuk memiliki kewenangan yang sangat besar.
"Kewenangan itu adalah bersama DPRD dalam membahas dan menetapkan APBD.
Bersama DPRD dapat membahas dan menetapkan peraturan daerah atau perda," kata Liando.
Baginya, itu dapat mereka lakukan dalam hal untuk mengisi jabatan eselon 2 yang lowong, baik karena pejabat lama memasuki masa pensiun, meninggal dunia atau karena masalah hukum, keduanya diberikan kewenangan.
Namun, disampaikannya dari semua kewenangan yang besar itu, dua penjabat bupati dilarang untuk melakukan empat hal.
Keempat hal tersebut menurut Liando adalah.
1. Dilarang melakukan mutasi pejabat.
2. Dilarang mengusulkan pemekaran daerah.
3. Dilarang membatalkan perijinan yang telah di lakukan pejabat kepala daerah terdahulu.
4. Dilarang membuat kebijakan yang terkesan membatalkan kebiajakan yg telah di tetapkan kepala daersh terdahulu.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/manado/foto/bank/originals/ferry-liando-foto-terbaru.jpg)