Sulawesi Utara
Hal-hal yang Harus Dilakukan dan Dilarang Dilakukan Penjabat Bupati, Menurut Ferry Liando
Penjabat harus langsung terjun ke masyarakat. Sebab tidak semua masyarakat mengenal siapa penjabat bupati.
Penulis: Fistel Mukuan | Editor: Handhika Dawangi
TRIBUNMANADO.CO.ID, Manado - Dua Penjabat (Pj) Bupati telah dilantik dan diambil sumpah hari ini Minggu (22/5/2022) oleh Gubernur Sulawesi Utara (Sulut) Olly Dondokambey.
Limi Mokodompit sebagai Penjabat Bupati Bolmong dan dr Rinny Tamuntuan Bupati Sangihe.
Limi Mokodompit saat ini menjabat Kepala Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Sulut, sedangkan dr Rinny Tamuntuan, saat ini menjabat Kepala Dinas Sosial Provinsi Sulut.
Hal-hal yang Dilarang Dilakukan Oleh Penjabat Bupati
Berikut penjelasan dari Ferry Daud Liando Dosen Fisip Unsrat.
Ferry Liando menyampaikan bahwa dua penjabat yang ditunjuk memiliki kewenangan yang sangat besar.
"Kewenangan itu adalah bersama DPRD dalam membahas dan menetapkan APBD.
Bersama DPRD dapat membahas dan menetapkan peraturan daerah atau perda," kata Liando.
Baginya, itu dapat mereka lakukan dalam hal untuk mengisi jabatan eselon 2 yang lowong, baik karena pejabat lama memasuki masa pensiun, meninggal dunia atau karena masalah hukum, keduanya diberikan kewenangan.
Namun, disampaikannya dari semua kewenangan yang besar itu, dua penjabat bupati dilarang untuk melakukan empat hal.
Keempat hal tersebut menurut Liando adalah.
1. Dilarang melakukan mutasi pejabat.
2. Dilarang mengusulkan pemekaran daerah.
3. Dilarang membatalkan perijinan yang telah di lakukan pejabat kepala daerah terdahulu.
4. Dilarang membuat kebijakan yang terkesan membatalkan kebiajakan yg telah di tetapkan kepala daersh terdahulu.
Akan tetapi bagi Liando, meski dilarang, namun dalam kondisi mendesak penjabat Bupati dapat saja melakukan larangan itu sepanjang mendapat persetujuan Mendagri.
"Meski tidak diatur berapa tahun maksimal dan minimal berapa lama seorang pejabat menjadi penjabat bupati, namun saya menyarankan Gubernur melakukan evaluasi setiap 5 bulan dengan mempertimbangkan penialaian dan masukan DPRD setempat," tuturnya.
Disampaikannya, tugas pertama yang harus dilakukan penjabat bupati adalah dengan melakukan 3 hal.
1. Konsolidasi birokrasi.
Penjabat Harus mengenal karakter dan budaya birokrasi dimana ia ditempatkan.
Harus tahu kemampuan SDM yang dimiliki birokrasinya.
Apa hambatan-hambatan dan apa kekuatan yang dimiliki jajaran birokrasinya.
2. Komunikasi politik dengan DPRD.
DPRD adalah mitra kerja penjabat Bupati.
Tanpa relasi yang baik dengan DPRD maka sehebat apapun yang dimiliki seorang penjabat Bupati tidak akan berarti apa-apa jika komuniais politik tidak dibangun dengan DPRD.
3. Adaptasi sosial.
Penjabat harus langsung terjun ke masyarakat.
Sebab tidak semua masyarakat mengenal siapa penjabat bupati.
Apalagi penjabat bupati tidak melalui proses pemilihan langsung (by Election) tetapi hanya di tunjuk (by appointed).(fis)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/manado/foto/bank/originals/ferry-liando-foto-terbaru.jpg)