Breaking News
Minggu, 26 April 2026
Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Tips dan Trik

CATAT! Ini Syarat dan Cara Mudah Daftar BPJS Kesehatan untuk Bayi Baru Lahir

Bayi wajib terdaftar sebagai anggota BPJS Kesehatan maksimal 28 hari setelah dilahirkan.

Tribunmanado.co.id/Fernando Lumowa
BPJS Kesehatan Manado pun gencar mensosialisasikan tiga jenis layanan tanpa tatap muka. 

- Asli atau fotokopi Surat Keterangan Lahir dari dokter atau bidan.

- Asli atau fotokopi KK orang tua bayi.

- Jika peserta belum melakukan autodebet tabungan, dilengkapi dengan: fotokopi buku rekening tabungan BNI, BRI, Mandiri, BTN, BCA, Bank Jateng, dan Bank Panin, dapat menggunakan rekening tabungan kepala keluarga atau anggota keluarga, formulir autodebet pembayaran iuran BPJS Kesehatan bermaterai Rp 10.000.

- Melakukan perubahan data bayi selambat-lambatnya tiga bulan setelah kelahiran yang meliputi nama, tanggal lahir, jenis kelamin, dan NIK.

Cara daftar BPJS Kesehatan untuk bayi

Dilansir dari Panduan Layanan yang diterbitkan BPJS Kesehatan melalui KOMPAS.com, berikut ini cara membuat BPJS Kesehatan untuk bayi yang baru lahir:

1. Cara daftar BPJS Kesehatan via Mobile Customer Service (MCS)

 - Peserta mengunjungi Mobile Customer Service (MCS) pada hari dan jam yang telah ditentukan.

- Lengkapi persyaratan yang sudah dijelaskan di atas sesuai segmen JKN-KIS miliknya.

- Isi Formulir Daftar Isian Peserta (FDIP).

- Tunggu antrean untuk mendapatkan pelayanan.

2. Cara daftar BPJS Kesehatan via Mall Pelayanan Publik

- Peserta mengunjungi Mall Pelayanan Publik.

- Melengkapi persyaratan yang dibutuhkan.

- Isi Formulir Daftar Isian Peserta (FDIP).

Sumber: Kompas.com
Halaman 3/4
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved