Tips dan Trik
CATAT! Ini Syarat dan Cara Mudah Daftar BPJS Kesehatan untuk Bayi Baru Lahir
Bayi wajib terdaftar sebagai anggota BPJS Kesehatan maksimal 28 hari setelah dilahirkan.
TRIBUNMANADO.CO.ID - BPJS Kesehatan merupakan jaminan sosial yang dikelola oleh pemerintah agar bisa dimanfaatkan masyarakat luas untuk mendapatkan layanan kesehatan terbaik.
Terutama bagi masyarakat yang kurang mampu.
Setelah menjadi peserta BPJS Kesehatan, masyarakat hanya perlu membayar iuran setiap bulannya berdasarkan kelas layanan yang diambil.
Sementara itu, bagi masyarakat yang tidak mampu, iurannya akan ditanggung oleh pemerintah melalui skema bantuan sosial.
Baca juga: UPDATE Klasemen Perolehan Medali SEA Games 2021: Indonesia Kokoh di Urutan Ke-3, Sabet 203 Medali\
Pemerintah kini mewajibkan setiap orang tua untuk mendaftarkan bayinya yang baru lahir ke dalam program BPJS Kesehatan.
Bayi wajib terdaftar sebagai anggota BPJS Kesehatan maksimal 28 hari setelah dilahirkan.
Kebijakan tersebut ditetapkan berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan.
Peserta (orang tua bayi) yang tidak mendaftarkan bayinya hingga lebih dari waktu yang ditentukan akan dikenakan sanksi sesuai peraturan perundang-undangan.
Adapun sanksi yang bisa didapatkan antara lain, tidak mendapatkan jaminan pelayanan kesehatan, denda pelayanan, dan wajib membayar iuran sejak bayi dilahirkan.
Sebagaimana diberitakan KOMPAS.com pada Senin (24/1/2022), berikut ini syarat dan cara daftar BPJS Kesehatan untuk bayi baru lahir.
Syarat daftar BPJS Kesehatan untuk bayi baru lahir
Dilansir dari Panduan Layanan yang diterbitkan BPJS Kesehatan, berikut ini syarat untuk membuat BPJS Kesehatan bayi yang baru lahir berdasarkan segmen JKN-KIS:
1. Peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI)
Bayi baru lahir dari ibu peserta PBI JK dapat langsung didaftarkan oleh keluarganya dengan status kepesertaan langsung aktif. Cara membuat BPJS Kesehatan ini juga dapat diikuti oleh peserta dari PBI APBD.
Adapun yang dapat didaftarkan adalah bayi baru lahir pada tahun berjalan atau setahun sebelumnya, dengan syarat berikut ini:
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/manado/foto/bank/originals/bpjs-kesehatan-manado-pun-gencar-mensosialisasikan-tiga-jenis-layanan-tanpa-tatap-muka.jpg)