Kasus Pelecehan
Ibu Lihat Anak Gadisnya Berbuat Tak Senonoh Sendirian, Ternyata 5 Kali Jadi Korban Bejat Ayah Tiri
Kasus pelecehan di Kabupaten Tulungagung, Jawa Timur. Diketahui seorang ayah melakukan hal bejat ke anak tirinya.
TRIBUNMANADO.CO.ID - Kasus pelecehan di Kabupaten Tulungagung, Jawa Timur.
Diketahui seorang ayah melakukan hal bejat ke anak tirinya.
Hal tersebut terungkap setelah ibu korban melihat anaknya berbuat tak senonoh sendirian.
Baca juga: Pencairan Gaji ke-13 PNS dan Pensiunan Juli 2022, Besarannya Maksimal 24 Juta, Berikut Rinciannya
Baca juga: GTI Sulut Siap Surati KPK, Kawal Dugaan Korupsi PD Pasar Manado
Baca juga: Gempa Guncang Lampung Kamis 19 Mei 2022, Baru Saja Guncangan di Laut, Berikut Info BMKG
Foto : ilustrasi gadis dilecehkan ayah tiri. (istimewa)
Seorang ayah tega merudapaksa anak tirinya di Kabupaten Tulungagung, Jawa Timur.
Pelaku juga mengajari korban berbuat tak senonoh.
Kasus ini terungkap saat ibu korban melihat anaknya berbuat tak senonoh sendirian.
Ibu korban yang kaget lalu mengorek informasi ke anaknya.
Personil Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (UPPA) Satreskrim Polres Tulungagung menangkap MT (43), seorang warga Kecamatan Ngunut pada Selasa (17/5/2022).
MT diduga telah melakukan persetubuhan terhadap anak tirinya, DY, yang masih berusia 12 tahun.
"Statusnya telah ditingkatkan menjadi tersangka. Yang bersangkutan ditahan di Mapolres Tulungagung," terang Kasi Humas Polres Tulungagung, Iptu M Anshori.
Terungkapnya kasus ini bermula saat ibu korban masuk ke kamar anaknya, Minggu (15/5/2022).
Saat itu ibu korban melihat anak perempuannya ini tengah melakukan hal tak senonoh sendirian.
Kaget dengan perilaku DY, orang tua berusaha mengorek penjelasannya.
"Saat itu korban mengakui perbuatan itu diajari ayah tirinya. Bahkan dia juga mengaku, ayah tirinya sudah lama menyetubuhinya," ungkap Anshori.
Pengakuan DY pada orang tuanya, perbuatan tak senonoh itu pertama kali dilakukan MT pada 2019.
Perbuatan ini terus terulang dan terakhir dilakukan pada Jumat (13/5/2022) pukul 19.00 WIB.
Bahkan DY bisa mengingat, MT telah lima kali melakukan perbuatan tak senonoh itu kepadanya.
"Semua dilakukan saat rumah dalam kondisi sepi. Atau saat ibu dan saudara korban sudah tidur," sambung Anshori.
Mendengar pengakuan DY, keluarga lalu melapor ke Polres Tulungagung.
Setelah melakukan penyelidikan, polisi menangkap MT pada Selasa (17/5/2022) kemarin.
Foto : Ilustrasi pelecehan. (istimewa)
Kepada penyidik, MT mengaku membujuk DY dengan iming-iming uang dan akan dibelikan barang-barang yang diinginkan korban.
"Selain iming-iming, tersangka juga mengancam korban supaya tidak menceritakan kejadian itu ke siapa pun," tegas Anshori.
Polisi mengamankan pakaian korban sebagai barang bukti.
Penyidik menjerat MT dengan Pasal 76 D juncto pasal 81ayat (1) dan (2) Undang-undang Perlindungan Anak, karena diduga melakukan persetubuhan di bawah umur.
Jika terbukti bersalah, MT terancam hukuman penjara paling singkat 5 tahun, dan paling lama 15 tahun.
Selain itu ada ancaman pidana denda maksimal sebesar Rp 5 miliar.
Artikel ini telah tayang di Surya.co.id