Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Gaji 13 PNS

Pencairan Gaji ke-13 PNS dan Pensiunan Juli 2022, Besarannya Maksimal 24 Juta, Berikut Rinciannya

Soal Gaji ke-13 PNS dan pensiunan. Kabarnya akan cair pada bulan Juli 2022.

Editor: Glendi Manengal
Istimewa
Gaji ke-13 Tahun 2022 PNS dan Pensiunan 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Soal Gaji ke-13 PNS dan pensiunan.

Kabarnya akan cair pada bulan Juli 2022.

Berikut ini rincian besarannya.

Baca juga: Sembilan Tahun Pimpin Desa Lumpias Minut, Nikson Mentang Siap Maju Wakil Rakyat pada 2024

Baca juga: Bupati Bolsel Terima Kunjungan dari Kepala BPS Bolmong

Baca juga: Pantas Syahrini Belum Kunjung Punya Anak Padahal Sudah Tiga Tahun Nikah, Ternyata Masalah Sel Telur

Gaji ke-13 Tahun 2022 bagi PNS dan Pensiunan akan segera cair pada Juli 2022.

Namun, gaji ke-13 dapat dibayarkan setelah bulan Juli, jika terdapat kendala dalam proses pencairannya.

Gaji ke-13 tahun 2022 ini diberikan kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan.

Aturan lengkapnya tercantum dalam Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 75/PMK.05/2022 tentang petunjuk teknis pelaksanaan pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji ketiga belas kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima tunjangan tahun 2022 yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.

Permenkeu tersebut ditandatangani oleh Menteri Keuangan RI, Sri Mulyani Indrawati, pada 18 April 2022.

Berikut ini rincian besarannya:

Besaran Maksimal THR dan Gaji ke-13 PNS, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima tunjangan Tahun 2022:

Pimpinan dan Anggota Lembaga Nonstruktural:

a. Ketua/Kepala atau dengan sebutan lain: Rp 24.134.000

 b. Wakil Ketua/Wakil Kepala atau dengan sebutan lain: Rp21.237.000

c. Sekretaris atau dengan sebutan lain: Rp18.340.000

d. Anggota: Rp18.340.000

Halaman
1234
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved