Berita Bolsel
Kronoligis Penyerangan 2 Perwira Polri Polres Bitung
"Stenly adalah warga Kelurahan Pinasungkulan Kecamatan Ranowulu Kota Bitung yang melakukan perbuatan penganiayaan."
Penulis: Christian_Wayongkere | Editor: Rizali Posumah
AKP Julian terkena tebasan di bagian kaki, sementara Ipda Ferry di jari tangannya.
"Tim Resmob akhirnya mengambil tindakan tegas karena aksi pelaku sudah tidak terkendali. Pelaku dilumpuhkan dan langsung dibawa ke RSUD Bitung,” kata dia.
Terkait proses hukum peristiwa dimaksud, Kapolsek mengaku akan menunggu laporan dari pihak yang jadi korban.
Selain itu, polisi juga akan menunggu penjelasan perihal kondisi kejiwaan Stenly.
"Memang katanya seperti itu (mengalami gangguan jiwa). Tapi kami polisi harus memastikan.
Kebetulan itu bukan ranah kami jadi kami harus menunggu dari pihak yang berkompeten. Dan terkait laporan juga akan kami tunggu," tandasnya.
Kapolres Bitung AKBP Alam Kusuma Irawan menambahkan pelaku saat ini sudah dirujuk ke RSUP Prof Kandou Malalayang Manado.
Atas perbuatannya, bakal dijerat dengan pasal 2 ayat 1 undang – undang darurat nomor 12 tahun 1951 dengan ancaman hukuman 10 tahun.
Dan atau pasal 351 ayat 2, KUHPidana dengan ancaman lima tahun subsider pasal 351 ayat 1 KUHPidana dengan ancaman dua tahun delapan bulan penjara. (crz)
• Launching Road To TIFF 2022, Tomohon Menyapa Dunia
• Maia Estianty dan Mulan Jameela Akhirnya Berdamai, Al Ghazali Syok Tapi Bahagia
• Aksi Jebol Malam Hari di Bitung Bakal Dilombakan
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/manado/foto/bank/originals/Press-conference-kasus-penyerangan-terhadap-dua-perwira-Polri-Polres-Bitung.jpg)