Berita Bolsel
Kronoligis Penyerangan 2 Perwira Polri Polres Bitung
"Stenly adalah warga Kelurahan Pinasungkulan Kecamatan Ranowulu Kota Bitung yang melakukan perbuatan penganiayaan."
Penulis: Christian_Wayongkere | Editor: Rizali Posumah
Manado, TRIBUNMANADO.CO.ID – Kapolsek Ranowulu Iptu Andri Salmon, membenarkan adanya kasus penyerangan terhadap dua anggota Polisi Polres Bitung.
Mereka adalah dua perwira Poliri Polres Bitung, masing-masing Kasat Sabhara AKP Julian Korompis, dan Kanit Turjawali Sat Sabahara Ipda Ferry Montolalu.
AKP Julian terkena tebasan di bagian kaki, sementara Ipda Ferry di jari tangannya.
Mereka, kata dia, waktu itu Kamis (12/5/2022) mereka hendak membantu unit lainnya menenangkan seorang pria SN alias Stenly (47).
"Stenly adalah warga Kelurahan Pinasungkulan Kecamatan Ranowulu Kota Bitung yang melakukan perbuatan penganiayaan,” kata Kapolsek Ranowulu Iptu Andri Salmon, Jumat (13/5/2022) sore.
SN alias Stenly (47) sendiri ditangkap di rumahnya Kelurahan Pinasungkulan Kecamatan Ranowulu karena melakukan penganiayaan pakai senjata tajam (sajam) parang dan memiliki senapan angin.
Awalnya, pelaku melakukan tindak pidana penganiayaan pakai parang kepada ibu kandungnya bernama Rientje Mogonta (82).
Perbuatannya tersebut membuat korban luka di bagian telingadan harus menjalani perawatan intensif hingga dirujuk dan dirawat di RSUP Prof Kandou Manado.
Perbuatan penganiayaan Stenly, mengarah ke seorang warga bernama Dolfie Worang (49).
Dolfie diserang Stenly dengan menggunakan senapan angin, karena hendak membantu ibu Stenly.
"Korban mendapat tembakan saat dirinya hendak membantu. Dia mendengar ada ribut-ribut di rumah pelaku jadi dia datang ke situ," tambah Kapolsek Ranowulu.
Dengan kejadian itu, polisi menerima laporan dari warga, direspon oleh personil Polsek Ranowulu.
Kapolsek Ranowulu dan anggota langsung menuju ke tempat kejadian perkara (TKP).
Saat itu, pihaknya belum bisa mengamankan pelaku.
Kondisinya tidak memungkinkan karena pelaku memegang parang dan senapan angin.
Apalagi katanya pelaku punya gangguan kejiwaan.
Bala bantuan dari personil Polri lainnya datang ke lokasi kejadian.
Mereka adalah Tim Resmob Sat Reskrim Polres Bitung.
Namun, personel tim tersebut juga belum berhasil mengamankan Stenly.
Mereka belum mau mengambil tindakan tegas karena mengikuti protap.
"Karena waktu itu, pelaku juga bersembunyi di dalam kamar. Ada dua parang dan senapan angin yang dia bawa," tambahnya.
Personel bantuan pun kembali dihubungi.
Kali ini yang datang tim dari Sat Sabhara Polres Bitung.
Mereka bertugas menyemprotkan gas air mata ke kamar Stenly.
Hal tersebut dilakukan dalam rangka mempermudah penangkapan.
Ironisnya, belakangan dua personel tim ini ikut jadi korban penyerangan Stenly.
Setelah menyemprotkan gas air mata tim masuk ke dalam untuk meminta pelaku menyerahkan diri.
Prosedur tetap dijalankan oleh polisi, karena ingin berakhir dengan baik.
Tapi bukannya menyerah pelaku malah makin menjadi, pelaku malah keluar dan menyerang petugas.
Kasat Sabhara AKP Julian Korompis, dan Kanit Turjawali Sat Sabahara Ipda Ferry Montolalu jadi korban.
AKP Julian terkena tebasan di bagian kaki, sementara Ipda Ferry di jari tangannya.
"Tim Resmob akhirnya mengambil tindakan tegas karena aksi pelaku sudah tidak terkendali. Pelaku dilumpuhkan dan langsung dibawa ke RSUD Bitung,” kata dia.
Terkait proses hukum peristiwa dimaksud, Kapolsek mengaku akan menunggu laporan dari pihak yang jadi korban.
Selain itu, polisi juga akan menunggu penjelasan perihal kondisi kejiwaan Stenly.
"Memang katanya seperti itu (mengalami gangguan jiwa). Tapi kami polisi harus memastikan.
Kebetulan itu bukan ranah kami jadi kami harus menunggu dari pihak yang berkompeten. Dan terkait laporan juga akan kami tunggu," tandasnya.
Kapolres Bitung AKBP Alam Kusuma Irawan menambahkan pelaku saat ini sudah dirujuk ke RSUP Prof Kandou Malalayang Manado.
Atas perbuatannya, bakal dijerat dengan pasal 2 ayat 1 undang – undang darurat nomor 12 tahun 1951 dengan ancaman hukuman 10 tahun.
Dan atau pasal 351 ayat 2, KUHPidana dengan ancaman lima tahun subsider pasal 351 ayat 1 KUHPidana dengan ancaman dua tahun delapan bulan penjara. (crz)
• Launching Road To TIFF 2022, Tomohon Menyapa Dunia
• Maia Estianty dan Mulan Jameela Akhirnya Berdamai, Al Ghazali Syok Tapi Bahagia
• Aksi Jebol Malam Hari di Bitung Bakal Dilombakan
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/manado/foto/bank/originals/Press-conference-kasus-penyerangan-terhadap-dua-perwira-Polri-Polres-Bitung.jpg)