Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Berita Manado

Klaim JHT Dipersulit, BPJS Ketenagakerjaan Sulut Tidak Tahu Permenaker Nomor 4 Tahun 2022

Yinthze dan Vivi, yang merupakan peserta BPJS Naker dari PT Azravi menyebut, mereka tidak bisa melakukan klaim karena tersandung dengan masalah utang.

Editor: Rizali Posumah
Fernanado Lumowa/tribun manado
Kantor BPJS Ketenagakerjaan Cabang Manado. 

Manado, TRIBUNMANADO.CO.ID - Sejumlah pekerja di perusahaan media massa PT Azravi Manado mengaku tidak bisa melakukan klaim Jaminan Hari Tua (JHT)

Yinthze dan Vivi, yang merupakan peserta BPJS Naker dari PT Azravi menyebut, mereka tidak bisa melakukan klaim karena tersandung dengan masalah utang perusahaan di Kantor BPJS Ketenagakerjaan.

“Kami tidak bisa melakukan klaim karena perusahan tempat kami bekerja masih menggantung kepesertaan kami di BPJS, dan memiliki masalah utang yang belum tahu kapan akan selesai,” ujar Yinthze dan Vivi, peserta BPJS Naker dari PT Azravi, Kamis (12/5/2022).

Ini menimbulkan polemik. Pasalnya berdasarkan Permenaker nomor 4 tahun 2022 yang dikeluarkan Menteri Tenaga Kerja RI, Ida Fauziyah beberapa waktu lalu, pekerja tetap dapat mengajukan klaim manfaat Jaminan Hari Tua (JHT) meskipun terdapat tunggakan pembayaran iuran JHT oleh perusahaan.

“Tunggakan iuran wajib ditagih oleh BPJS Ketenagakerjaan kepada pengusaha. Jadi, hak pekerja atau buruh atas manfaat JHT ini tidak akan hilang,” kata Menaker akhir April lalu sebagaimana dikutip dari Kontan.co.id.

Pernyataan Menaker ini juga didukung oleh Permenaker nomor 4 tahun 2022 pasal 20.

Di mana dituliskan, peserta yang mengajukan permohonan pembayaran manfaat JHT, dan telah memenuhi persyaratan dokumen tetapi masih terdapat tunggakan iuran, maka BPJS Ketenagakerjaan dapat membayar manfaat JHT kepada peserta sebesar iuran yang telah dibayarkan oleh pemberi kerja dan peserta kepada BPJS Ketenagakerjaan.

“Tetapi oleh pihak BPJS Ketenagakerjaan mengaku belum tahu soal aturan itu.

Bahkan pak Idham (Petugas Pengawas Pemeriksa, red) menegaskan harus ada pemutusan kepesertaan BPJS Naker dari perusahaan. Di mana perusahaan harus datang melapor ke kantor BPJS terlebih dulu.

Karena memang masih ada utang yang harus dituntaskan,” terang keduanya.

Yinthze dan Vivi menyebut, pihak BPJS Naker juga menyarankan agar peserta melakukan upaya melaporkan pihak perusahaan ke polisi dan Dinas Tenaga Kerja.

“Kalau sudah dilaporkan, akan kami bantu tindak lanjuti,” kata Idham.

Terkait dengan kondisi ini, pihak Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN), Widodo yang dimintai tanggapan menyampaikan harusnya BPJS Ketenagakerjaan mengabulkan klaim JHT.

“Apalagi jika sudah lengkap dokumen yang dimintakan. Dicairkan sesuai dengan Permenaker 4 tahun 2022 pasal 20, bahwa adalah merupakan kewajiban BPJS Ketenagakerjaan untuk menagih utang ke perusahaan.

Tapi klaim JHT harus dicairkan,” ucapnya.

Halaman
12
Sumber: Tribun Manado
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved