Aturan Pemerintah
Aturan Baru Pemerintah soal Pembelajaran Tatap Muka, Berikut Keputusan SKB Empat Menteri
Sebelumnya diketahui pemerintah mengeluarkan aturan beru terkait pembelajaran tatap muka.
TRIBUNMANADO.CO.ID - Sebelumnya diketahui pemerintah mengeluarkan aturan beru terkait pembelajaran tatap muka.
Pelaksanaan pembelajaran tatap muka berdasarkan level PPKM kondisi wilayah.
Berikut ini aturan berdasarkan level PPKM ddari pemerintah.
Baca juga: Inilah 5 Penjabat Gubernur yang Dipilih Presiden Jokowi hingga Tahun 2024, Ada Purn Jenderal Polisi
Baca juga: Dua Tahun Covid-19 Merebak Dunia, Korea Utara Laporkan Kasus untuk Pertama Kalinya, Pasien 01
Baca juga: Sosok Adinda Thomas, Pemeran Widya KKN di Desa Penari, Mantan Model Cilik
Pemerintah telah menerbitkan Surat Keputusan Bersama (SKB Empat Menteri) yang di dalamnya berisi tentang panduan untuk menyelenggarakan pembelajaran tatap muka (PTM) di masa pandemi.
Pemerintah mengatur pelaksanaan PTM ini berdasarkan level Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) sesuai dengan kondisi wilayah masing-masing instansi pendidikan.
Hal tersebut disampaikan Sekretaris Jenderal Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) Suharti di Jakarta, Rabu (11/5/2022).
"Penetapan level PPKM masih diatur melalui Instruksi Menteri Dalam Negeri yang disesuaikan berkala," jelas Suharti dikutip dari kemdikbud.go.id, Kamis (12/5/2022).
Sebagaimana diketahui aturan tersebut merupakan keputusan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek), Menteri Agama (Menag), Menteri Kesehatan (Menkes), dan Menteri Dalam Negeri (Mendagri).
Dengan menerbitkan SKB Empat Menteri Nomor 01/KB/2022, Nomor 408 Tahun 2022, Nomor HK.01.08/MENKES/1140/2022, Nomor 420-1026 Tahun 2022.
Peraturan Per Leveling
- Wilayah PPKM Level 1 dan Level 2
Wilayah dengan capaian vaksinasi PTK di atas 80 persen dan lanjut usia di atas 60 persen, wajib menyelenggarakan PTM 100 persen setiap hari.
Terkait dengan jam pembelajaran (JP), disesuaikan kurikulum.
Jika capaian vaksinasi wilayah belum masih dibawah 80 persen, maka durasi pembelajaran paling sedikit 6 jam.
- Wilayah PPKM Level 3
Wilayah dengan capaian vaksinasi PTK di atas 80 persen dan lansia di atas 60 persen, diwajibkan menyelenggarakan PTM 100 persen setiap hari dengan JP sesuai kurikulum.
Sementara jika capaian vaksinasi kurang, PTM dapat dilakukan setiap hari dengan kapasitas 50 persen secara bergantian, dengan jumlah durasi maksimal 6 jam.
- Wilayah PPKM level 4
Dengan vaksinasi PTK di atas 80 persen dan lansia lebih dari 60 persen diwajibkan menyelenggarakan PTM 50 persen setiap hari secara bergantian dengan moda pembelajaran campuran maksimal 6 jam.
- Wilayah yang vaksinasi PTK-nya di bawah 80 persen
Wajib melaksanakan oembelajaran jarak jauh (PJJ).
- Wilayah satuan pendidikan yang berada pada daerah khusus
Dapat menyelenggarakan PTM secara penuh, 100 persen dengan kapasitas peserta didik seratus persen.
PTM Terkait Hepatitis Akut
Diwartakan Tribunnews.com, Ketua UKK Gastro-Hepatologi IDAI, DR. Dr. Muzal Kadim mengatakan belum ada rekomendasi dari Ikatan Dokter Anak Indonesia (IDAI) untuk penundaan proses PTM.
Apalagi baru-baru ini ditemukan kasus hepatitis akut.
Hingga kini, IDAI masih melakukan kajian lanjutan, lantaran belum ada bukti yang kuat terkait penyebab munculnya penyakit ini pada anak-anak.
Kendati demikian, kata dia, bisa saja rekomendasi akan dikeluarkan dalam beberapa hari mendatang jika memang dianggap sangat perlu.
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com