Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Terkini Nasional

Wamenkumham Edward O.S Hiariej Besok Datang ke Sulawesi Utara, Berikut Profilnya

Wakil Menteri Hukum dan Ham Prof. Dr. Edward Omar Sharif Hiariej direncanakan akan datang ke Sulawesi Utara Pada Rabu (11/5/2022).

Penulis: Rhendi Umar | Editor: Handhika Dawangi
Istimewa
Wamenkumham Edward O.S Hiariej 

Sebelum dilantik menjadi wamenkumham, Eddy sempat mengkritik Undang-Undang Cipta Kerja.

Ia mengatakan, UU Cipte Kerja Berpotensi menjadi “macan kertas” karena tidak memiliki sanksi yang efektif.

Eddy Hiariej juga menilai UU Cipta Kerja tidak sesuai prinsip titulus et lex rubrica et lex yang berarti isi dari suatu pasal itu harus sesuai dengan judul babnya.

"Dia (UU Cipta Kerja) bisa sebagai macan kertas.

Artinya apa? Artinya sanksi pidana dan sanksi-sanksi lainnya bisa jadi dia tidak bisa berlaku efektif," kata Eddy, dikutip sebelumnya Rabu (7/10/2020).

Selain itu, dia menilai jika UU Ciptaker hanya memiliki sanksi administrasi.

"Saya melihat dalam RUU Cipta Kerja itu ada sanksi pidana di dalamnya, tetapi di atas tertulisnya adalah sanksi administrasi.

Padahal, sanksi administrasi dan sanksi pidana itu adalah dua hal yang berbeda secara prinsip.

Jadi judulnya sanksi administrasi, sementara di bawahnya itu sanksi pidana isinya," tambah Eddy.

Ia juga menilai ada kesalahan konsep penegakan hukum dalam UU Cipta Kerja, terutama terkait pertanggungjawaban korporasi ketika melakukan pelanggaran.

Sebab, dalam UU itu, pertanggungjawaban korporasi berada dalam konteks administrasi atau perdata.

Namun, aturan tersebut juga memuat sanksi pemidanaan bagi korporasi.

"UjuNg-ujung ada sanksi pidana yang dijatuhkan kepada korporasi dan celakanya itu adalah pidana penjara," kata dia. (Ren)

Sumber: Tribun Manado
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved