Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Internasional

Lima Orang WNI Disanksi Amerika Akibat Fasilitasi Pendanaan ISIS dalam Aksi Teror, Ini Sosoknya

Lima orang WNI beraktivitas di Indonesia, Suriah dan Turki dan dukung milisi ISIS di Suriah disanksi Amerika Serikat. Ini identitas mereka.

Editor: Frandi Piring
AHMAD AL-RUBAYE / AFP
Lima Orang WNI Disanksi Amerika Akibat Fasilitasi Pendanaan ISIS dalam Aksi Teror. 

Dua bulan lalu, Densus 88 Polri menangkap 5 tersangka penyebar propaganda Negara Islam Irak dan Suriah (ISIS) yang tidak terafiliasi dengan Jamaah Islamiyah (JI) dan Jamaah Ansharut Daulah (JAD).

Namun tidak disebutkan apakah ada kaitan penangkapan itu dengan 5 anggota ISIS yang disebutkan AS di atas.

"Kami sampaikan bahwa 5 pelaku tindak pidana terorisme itu bukan merupakan jaringan kelompok JI maupun JAD, melainkan masuk dalam kelompok media sosial. Jadi kelompok teroris media sosial," tutur Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri Brigadir Jenderal (Brigjen) Ahmad Ramadhan dalam jumpa pers, Kamis (24/3/2022).

"Bertujuan untuk membangkitkan semangat jihad sehingga orang yang melihat terpicu melakukan jihad amaliyah," lanjutnya.

Ramadhan mengeklaim, para tersangka merupakan editor video tentang wasiat Ali Kalora, pemimpin Mujahidin Indonesia Timur (MIT), berjudul "Land of Poso".

MIT merupakan kelompok militan yang pernah beroperasi di Sulawesi Tengah, khususnya Poso dan Parigi Moutong.

Ramadhan berujar bahwa 5 orang yang diamankan Densus 88 terhubung langsung dengan ISIS.

"Tim medsos ini terhubung dengan bagian propaganda ISIS di Timur Tengah, aktif menerima bahan-bahan dan kemudian menerjemahkan ke dalam bahasa Indonesia dan bahasa Inggris serta disebarkan melalui media sosial di Indonesia," ungkapnya.

Adapun kelima tersangka itu masing-masing berinisial MR, HP, MI, RBS, dan DK. Mereka ditangkap sejak 9 hingga 15 Maret di beberapa lokasi berbeda seperti Kabupaten Kendal, Jakarta Barat, Lampung, dan Tangerang Selatan.

Aswin menerangkan, kelima tersangka itu tergabung dalam grup 'Annajiyah Media Centre' yang berfungsi untuk menyebarkan poster-poster digital terkait propaganda terorisme.

(*)

Sumber: Tribunnews.com/Kompas.TV/Kompas.com

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved