Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Kecelakaan Maut

Kecelakaan Maut Pukul 16.25 WIB, Mobil Dihantam Kereta Api, 1 Orang Tewas dan 7 Terluka

Lokasi tempat kejadian perkaranya berada di perlintasan sebidang tanpa palang pintu Desa Merak Batin, Natar, Lampung Selatan,

TribunLampung.co.id/Dokumentasi PT KAI
Mobil sigra terseret kereta api di Natar, Lampung Selatan. 

Jaka menjelaskan selama ini pemahaman tentang kereta api menabrak kendaraan lain salah.

Yang ada kendaraan lainlah yang menabrak kereta api.

"Bukan mobil yang tertabrak kereta api. Tapi mobil yang tabrak kereta api."

"Menurut UU kecelakaan di perlintasan sebidang termasuk kecelakaan lalu lintas. Bukan kecelakaan kereta api," katanya.

Sebab, katanya, sejak dahulu kereta api sudah punya jalur sendiri dan tidak bisa belok banting stir.

Jadi semua kendaraan pengguna jalan raya harus patuhi rambu dan mengutamakan perjalanan kereta api.

Artikel ini telah tayang di TribunLampung.co.id dengan judul Mobil Sigra Terseret Kereta di Perlintasan Tanpa Palang Pintu, 1 Orang Tewas 7 Luka-luka

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved