Tambang Emas Ilegal
Sosok Briput HSB yang Ditangkap di Bandara, Bos Tambang Emas Ilegal, Punya Harta Puluhan Miliar
Ternyata oknum polisi berpangkat Briptu tersebut sudah menjadi tersangka sejak 1 mei 2022.
‘’Aset HSB yang kami sita, nilainya mencapai puluhan miliar. Selain itu kita temukan peluru kaliber 556 dan 9 mm. kita belum temukan senjatanya,’’kata Hendy.
Gandeng KPK untuk indikasi TPPU
Dia mengatakan Ditreskrimsus telah menemukan buku catatan berisi alur uang masuk hasil bisnis illegal HSB.
Catatan tersebut merincikan aliran dana kepada pihak-pihak tertentu yang kemungkinan terlibat.
‘’Ada penyamaran dalam bentuk rekening enam orang lain. Maka itu berpotensi menjerat HSB dengan Undang-Undang TPPU (tindak pidana pencucian uang),’’tegasnya.
Hendy tidak membantah, catatan tersebut akan menjadi bukti kuat yang menyeret nama-nama lain yang terlibat dalam bisnis illegal HSB. Termasuk mereka yang memiliki peran melancarkan usaha haram HSB.
‘’Bakal ada nama nama yang terlibat nanti,’’lanjutnya.
Sejauh ini, Hendy menegaskan belum ada upaya pembekuan rekening-rekening yang ditemukan.
Pihaknya masih meminta analisa dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
Selain itu, Polda Kaltara juga telah berkoordinasi dengan Deputi Penindakan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk melacak aset HSB yang diduga ada di beberapa daerah.
‘’Dari analisa catatan, itu menggunakan beberapa rekening. Kemudian asetnya ada di beberapa wilayah, dan dari Polda Kaltara tidak memiliki unit atau perangkat asset tracing. Tapi kami sudah berkoordinasi dengan Deputi Penindakan KPK Irjend Pol Karyoto untuk bantuan asset tracing dan analisa transaksi terkait dengan perkara dugaan undang-undang perdagangan, juncto TPPU terhadap HSB,’’kata Hendy.
Sementara ini, ada sejumlah pasal yang akan menjerat HSB. Salah satunya Pasal 158 juncto pasal 161 UU Nomor 3 Tahun 2020 tentang Minerba terkait penambangan emas ilegal di Sekatak Kabupaten Bulungan.
Lalu jeratan Undang-Undang Perdagangan dan Perlindungan Konsumen untuk perdagangan pakaian bekas impor.
’Dan kami juncto-kan dengan pasal TPPU. Penyelidikan terus berjalan, kami tidak pandang bulu dalam menindak pelaku pidana,’’ tegas Hendy.