Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Kasus Narkoba

Seorang Ibu Menangis Usai Dijebak Anak Sendiri, Disuruh Antarkan Jus Berisi Narkoba ke Lapas

Wanita bernama Parida Ariani (51) itu disuruh anaknya berinisial BS untuk mengantarkan jus buah alpukat.

(Tribun-Medan/Istimewa)
Satres Narkoba Polres Labuhanbatu memeriksa tersangka BS penjebak ibu kandung dengan narkoba, Rabu 04 Mei 2022 Pukul 17.30 WIB. 

"Petugas curiga dengan Jus ada berisi barang terlarang dibuka dan ditemukan satu plastik klip Lakban kuning diduga berisi narkotika sabu," lanjut Martualesi.

Parida kemudian diserahkan ke Polsek Kota Pinang dan pada hari Senin, 02 Mei 2022 dilimpahkan penanganan ke Sat Narkoba Polres Labuhanbatu.

Baca juga: 5 Zodiak yang Cocok Dijadikan Sahabat, Ada yang Sangat Loyal, Cancer Paling Suka Berkorban

Baca juga: Harga Bahan Pokok di Manado, Daging Ayam & Cabe Fluktuatif, Ini Daftar Harga 20 Komoditi Hari Ini

Selanjutnya, pada hari Selasa  03 Mei 2022 telah dilakukan pemeriksaan kepada BS anak kandungnya di Lapas Kota Pinang.

"BS mengakui barang yang ditemukan dalam jus tersebut adalah pesanan dia kepada R seharga Rp 1 juta berat 1,5 Gram Bruto."

"Dia menyuruh R untuk menyerahkan jus yang telah berisi diduga narkotika sabu dan tanpa sepengetahuan ibu kandungnya telah berisi barang pesanan dia kepada R," kata Martualesi.

Parida di hadapan polisi berurai air karena tidak menyangka anak kandungnya BA yang merupakan anak ke-3 dari 4 bersaudara akan berbuat demikian kepadanya.

Meskipun demikian, pada akhirnya Parida dikembalikan lagi kepada keluarganya oleh pihak Lapas Kelas IIB Kota Pinang dan Polsek Kota Pinang, Rabu 04 Mei 2022 Pukul 17.30 WIB.

"Dalam hal ini terhadap Parida tidak dapat ditetapkan sebagai tersangka karena Perbuatan yang dilakukannya tidak ditemukan niat jahat (mens rea) dan terhadap pasangan suami istri yang mempunyai empat orang anak dan dua cucu.

"Ibu Parida dijadikan sebagai saksi dan terhadap R akan kita buru selepas pengamanan Idulfitri 1443H," imnuh Martualesi.

Sementara terhadap BS, Martualesi menyebut telah ditetapkan sebagai Tersangka melanggar pasal 114 Sub 112 UU RI NO 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika YO Pasal 55 KUHPidanan dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara.

Artikel ini telah tayang di Tribun-Medan.com dengan judul Anak Kandung Jebak Ibu Sendiri Bawa Sabu Ke Lapas Kota Pinang

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved