Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Wajib Tahu

Aturan Perhitungan Pesangon untuk Karyawan PKWT, Lengkap dengan Ketentuan Waktu Pembayaran

Informasi seputar pesangon untuk karyawan kontrak dengan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) banyak dicari pembaca

Tribunnews.com
Aktivitas para pekerja di pabrik rokok Sampoerna. Pemerintah bakal memberikan bantuan langsung tunai (BLT) sebesar Rp 600 ribu selama empat bulan bagi karyawan swasta dengan gaji di bawah Rp 5 juta 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Karyawan kontrak atau pekerja dengan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) berhak atas uang kompensasi yang wajib diberikan oleh pengusaha atau pemberi kerja.

Hal itu tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 35 tahun 2021 tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, Alih Daya, Waktu Kerja dan Waktu Istirahat, dan Pemutusan Hubungan Kerja.

Informasi seputar pesangon untuk karyawan kontrak dengan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) banyak dicari pembaca, khususnya terkait perhitungan pesangon karyawan PKWT.

Baca juga: CATAT! Karyawan Kontrak Wajib Dapat Kompensasi Sebelum Status PKWT Diperpanjang, Ini Cara Hitungnya

Tak ayal, pertanyaan-pertanyaan seputar cara menghitung uang kompensasi PKWT atau perhitungan kompensasi karyawan kontrak banyak bermunculan.

Apakah karyawan kontrak berhak mendapatkan pesangon?

Apakah karyawan PKWT berhak atas pesangon? Apakah uang kompensasi wajib diberikan kepada pekerja PKWT?

Itulah contoh pertanyaan senada yang sering mencuat di kalangan pekerja.

Selain itu, ada pula model pertanyaan lain yang juga kerap muncul, termasuk yang mencari tahu kapan uang kompensasi PKWT cair.

Kontrak tidak diperpanjang apakah dapat pesangon? Bagaimana cara menghitung kompensasi PKWT?

Uang kompensasi PKWT diberikan kapan?

Dengan banyaknya pertanyaan semacam itu, maka artikel ini akan membantu pembaca memahami informasi seputar pesangon untuk karyawan kontrak, khususnya cara menghitung uang kompensasi PKWT.

Ketentuan waktu pembayaran pesangon PKWT

Ketentuan terkait hal ini diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 35 Tahun 2021 tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, Alih Daya, Waktu Kerja dan Waktu Istirahat, dan Pemutusan Hubungan Kerja.

Dalam aturan tersebut, Pasal 15 ayat (1) menegaskan, pengusaha wajib memberikan uang kompensasi kepada pekerja/buruh yang hubungan kerjanya berdasarkan PKWT.

Kapan uang kompensasi PKWT cair? Pemberian uang kompensasi dilaksanakan pada saat berakhirnya PKWT, sebagaimana disebutkan dalam Pasal 15 ayat (2).

Selanjutnya, Pasal 15 ayat-ayat berikutnya menjelaskan, uang kompensasi diberikan kepada pekerja/buruh yang telah mempunyai masa kerja paling sedikit 1 bulan secara terus menerus.

Apabila PKWT diperpanjang, uang kompensasi diberikan saat selesainya jangka waktu PKWT sebelum perpanjangan dan terhadap jangka waktu perpanjangan PKWT, uang kompensasi berikutnya diberikan setelah perpanjangan jangka waktu PKWT berakhir atau selesai.

Adapun pemberian uang kompensasi tidak berlaku bagi tenaga kerja asing yang dipekerjakan oleh pemberi kerja dalam hubungan kerja berdasarkan PKWT.

Baca juga: Warga Toulour di Perantauan Siapkan Perayaan Paskah di TMII, Tonjolkan Budaya Mapalus dan Sumakei

Perhitungan kompensasi karyawan kontrak

Cara menghitung uang kompensasi PKWT mengacu pada ketentuan perhitungan pesangon karyawan PKWT yang diatur dalam Pasal 16 aturan ini.

Besaran uang kompensasi (pesangon untuk karyawan kontrak) diberikan sesuai dengan ketentuan sebagai berikut:

  1. PKWT selama 12 bulan secara terus menerus, diberikan sebesar 1 bulan upah.
  2. PKWT selama 1 bulan atau lebih tetapi kurang dari 12 bulan, dihitung secara proporsional dengan perhitungan masa kerja dibagi 12 dikali 1 bulan upah.
  3. PKWT selama lebih dari 12 bulan, dihitung secara proporsional dengan perhitungan masa kerja dibagi 12 dikali 1 bulan upah.

Upah yang digunakan sebagai dasar perhitungan pembayaran uang kompensasi terdiri atas upah pokok dan tunjangan tetap.

Jika upah di perusahaan tidak menggunakan komponen upah pokok dan tunjangan tetap maka dasar perhitungan pembayaran uang kompensasi yaitu upah tanpa tunjangan.

Namun apabila upah di perusahaan terdiri atas upah pokok dan tunjangan tidak tetap maka dasar perhitungan uang kompensasi yaitu upah pokok.

Dalam hal PKWT berdasarkan selesainya suatu pekerjaan lebih cepat penyelesaiannya dari lamanya waktu yang diperjanjikan dalam PKWT maka uang kompensasi dihitung sampai dengan saat selesainya pekerjaan.

Besaran uang kompensasi untuk pekerja/buruh pada usaha mikro dan usaha kecil diberikan berdasarkan kesepakatan antara pengusaha dan pekerja/buruh.

Terkait hal ini, jika salah satu pihak mengakhiri hubungan kerja sebelum berakhirnya jangka waktu yang ditetapkan dalam PKWT, pengusaha wajib memberikan uang kompensasi yang besarannya dihitung berdasarkan jangka waktu PKWT yang telah dilaksanakan oleh pekerja/buruh.

Itulah informasi seputar pesangon untuk karyawan kontrak, khususnya cara menghitung uang kompensasi PKWT berdasarkan rumus perhitungan pesangon karyawan PKWT yang berlaku.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved