Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Polda Sulut

10 Tips Mudik Idul Fitri Tahun 2022 dari Ditlantas Polda Sulut

Direktorat Lalu Lintas Polda Sulut memberikan tips kepada para pengendara maupun penumpang yang akan melaksanakan mudik Idul Fitri tahun 2022.

Penulis: Rhendi Umar | Editor: Handhika Dawangi
Tribun Manado/Rhendi Umar
Kasubdit Gakum Ditlantas Polda Sulut Kompol Roy Tambajong. 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Direktorat Lalu Lintas Polda Sulut memberikan tips kepada para pengendara maupun penumpang yang akan melaksanakan mudik Idul Fitri tahun 2022.

Dirlantas Polda Sulut Kombes Pol Robertho Pardede melalui Kasubdit Gakum Kompol Roy Tambajong menjelaskan mudik lebaran bukan sebebas-bebasnya namun harus ada koridor yang perlu dipahami. Simak Tipsnya.

Pertama yang harus dilakukan adalah vaksinasi lengkap, karena itu syarat penting untuk melaksanakan mudik.

Kedua harus memilih moda transportasi apa yang harus dilakukan saat mudik, apakah memakai jasa angkutan umum atau pribadi.

"Tentunya kita harus melihat kondisi kendaraan, jangan sampai ban sudah gundul masih dipaksakan," jelasnya Kamis (28/4/2022).

Ketiga perlu mempersiapkan diri masing-masing, dengan melihat kondisi kesehatan setiap kita yang betul-betul harus prima.

"Kalau kondisi kurang baik ditunda dulu mudik lebarannya," jelasnya.

Keempat, memperhatikan jarak yang akan ditempuh, dan jalur mana yang harus dilalui hingga berjalan lancar saat lebaran.

Kelima, membawa barang yang cukup.

Keenam, membawa kelengkapan kesehatan.

"Kalau ada gangguan kesehatan, kita perlu siapakan diri misalkan obat jantung, kalau sakit lambung boleh sediakan obat maag dan kalau hipertensi bisa bawa obatnya, jangan sampai nanti mudik mempengaruhi kegiatan kita," jelasnya.

Ketujuh perlu memperhatikan safety kendaraan mobil dan motor kelengkapannya perlu dilengkapi.

"Jangan sampai kendaraan kita justru yang menyebabkan terjadi kemacetan saat mudik lebaran," ujarnya.

Kedelapan membawa surat kendaraan, supaya jika terjadi masalah kita bisa menunjukan bukti surat kepemilikan kendaraan kita.

Kesembilan, melapor pada pemerintah setempat saat mudik, serta melaporkan tetangga setempat.

Halaman
12
Sumber: Tribun Manado
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved