Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Sosok Ade Yasin Bupati Bogor yang Ditangkap KPK, Sering Ingatkan Bawahan Tak Korupsi

Ali Fikri mengungkapkan, pihak yang terkena OTT, antara lain Bupati Bogor Ade Yasin serta pihak dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) perwakilan Jabar.

Editor: Alpen Martinus
Wartakotalive.com
Bupati Bogor Ade Yasin mengikuti Rapat Koordinasi Implementasi PPKM Darurat secara virtual dengan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Republik Indonesia, Luhut Binsar Pandjaitan di Pendopo Bupati, Senin (5/7/2021) 

TRIBUNMANADO.CO.ID- Belakangan banyak kepala daerah  yang terjerat kepala daerah, terbaru ada Ade Yasin Bupati Bogor.

Ia terkena operasi tangkap tangan oleh Komisi Pemberantasan Koruspsi (KPK) pada Selasa (26/4/2022) malam.

Padahal ia sering mengingatkan bawahannya agar tidak melakukan korupsi.

Baca juga: Harta Kekayaan Ade Yasin, Bupati Bogor yang Terjaring OTT KPK atas Dugaan Suap Total Rp 4,1 Miliar


Ade Yasin, Bupati Bogor. (Instagram/ademunawarohyasin) 

Dalam OTT KPK itu, beberapa pihak dari BPK Perwakilan Jawa Barat turut diamankan.

Giat OTT KPK itu dibenarkan oleh Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri.

Menurut Ali Fikri, tim penindakan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan giat OTT sejak Selasa (26/4/2022) malam hingga Rabu (27/4/2022) pagi.

OTT dilakukan di daerah Jawa Barat.

Baca juga: Bupati Bogor Ade Yasin Kena OTT, KPK Sita Sejumlah Uang

Bupati Bogor, Ade Yasin menjelaskan soal warga Kabupaten Bogor yang meninggal dunia akibat virus corona.
Bupati Bogor, Ade Yasin menjelaskan soal warga Kabupaten Bogor yang meninggal dunia akibat virus corona. (TribunnewsBogor.com/Naufal Fauzy)

"Benar, tadi malam sampai (27/4/2022) pagi KPK melakukan kegiatan tangkap tangan di wilayah Jawa Barat," kata Ali Fikri lewat keterangan tertulis, Rabu (27/4/2022).

Ali Fikri mengungkapkan, pihak yang terkena OTT, antara lain Bupati Bogor Ade Yasin serta pihak dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) perwakilan Jabar.

"Di antaranya Bupati Kabupaten Bogor, beberapa pihak dari BPK Perwakilan Jawa Barat dan pihak terkait lainnya," imbuhnya.

OTT dilakukan karena ada dugaan tindak pidana korupsi pemberian dan penerimaan suap.

Baca juga: Profil Ade Yasin, Bupati Bogor yang Kena OTT KPK, Kader PPP

Bupati Bogor Ade Yasin
Bupati Bogor Ade Yasin (Wartakotalive/Hironimus Rama)

Dan saat ini KPK masih memeriksa pihak-pihak yang ditangkap tersebut dan dalam waktu 1×24 jam.

"KPK segera menentukan sikap atas hasil tangkap tangan dimaksud. Perkembangannya akan disampaikan lebih lanjut," kata Ali.

Sentil Bawahan soal Korupsi

Sehari sebelum ditangkap KPK, Bupati Bogor Ade Yasin sempat melarang jajarannya menerima segala bentuk gratifikasi.

Ultimatum larangan itu dalam bentuk surat edaran tentang Pencegahan Korupsi dan Pengendalian Gratifikasi terkait Hari Raya.

Ade Yasin menegaskan bahwa Aparatur Sipil Negara (ASN), pimpinan dan karyawan BUMD, tidak boleh melakukan permintaan, pemberian, dan penerimaan gratifikasi yang berhubungan dengan jabatan atau kewenangannya yang dikaitkan dengan hari raya atau pandemi Covid-19.

"Wajib menjadi teladan yang baik bagi masyarakat dengan tidak melakukan permintaan, pemberian dan penerimaan gratifikasi yang berhubungan dengan jabatan dan berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya," kata Ade Yasin dikutip dari TribunnewsBogor.com pada Rabu (27/4/2022).

Ade Yasin menjelaskan, hal ini dikaitkan dengan ketentuan Pasal 12 B dan Pasal 12 C Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Isinya, ASN atau Pegawai BUMD apabila menerima gratifikasi yang berhubungan dengan jabatan dan berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya, wajib melaporkan kepada KPK dalam jangka waktu 30 hari kerja sejak tanggal penerimaan gratifikasi.

“Permintaan dana atau hadiah sebagai THR atau dengan sebutan lain oleh pejabat dan ASN atau karyawan BUMD, baik secara individu maupun mengatasnamakan institusi kepada masyarakat, perusahaan, secara tertulis maupun tidak tertulis, merupakan perbuatan yang dilarang dan dapat berimplikasi pada tindak pidana korupsi,” ujar Ade Yasin.

Menurut Ade Yasin, perayaan hari raya keagamaan atau hari besar lainnya merupakan tradisi untuk meningkatkan religiositas, menjalin silaturahmi dan saling berbagi khususnya kepada pihak yang membutuhkan.

“Perayaan tersebut sepatutnya tidak dilaksanakan secara berlebihan yang menyebabkan peningkatan pengeluaran yang tidak dibutuhkan, peka terhadap kondisi lingkungan sosial dan mematuhi peraturan perundang-undangan yang berlaku,” ungkap Ade Yasin.

Sentilan Ade Yasin kepada bawahannya itu kini tampaknya justru berbalik kepada dirinya sendiri.

Sebab, satu hari kemudian usai mengumumkan edaran tolak gratifikasi tersebut, Ade Yasin justru terjerat OTT KPK.

(*/tribun-medan.com)

Artikel ini telah tayang di Tribun-Medan.com

Sumber: TribunMedan.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved