Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Pantas Bantuan Subsidi Upah 2022 Belum Cair, Ternyata Kemenaker Sedang Lakukan Hal Ini

BSU Rp 1 juta yang akan digelontorkan merupakan lanjutan dari program serupa yang sempat diberikan selama pandemi.

Editor: Alpen Martinus
Kolase Tribun Manado/KOMPAS.com/NURWAHIDAH
Ilustrasi uang. Penerima Bantuan Subsidi Upah (BSU) akan diperluas ke 1,6 juta pekerja, begini cara cek penerima bantuan senilai Rp 1 juta secara online, beserta syarat dan kriteria penerimanya. 

"Terutama terkait dengan keuangan negara," lanjutnya.

Anggarkan Rp 8,8 Triliun

Adapun anggaran yang digelontorkan pemerintah untuk program BSU 2022 mencapai Rp 8,8 triliun.

Dana tersebut akan disalurkan kepada 8,8 juta pekerja dengan syarat jumlah penghasilan di bawah Rp 3,5 juta per bulan.

"Ada program baru yang diarahkan Bapak Presiden, yaitu bantuan subsidi upah untuk gaji di bawah Rp 3,5 juta."

"Besarnya Rp 1 juta per penerima," kata Menteri Koordinator bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto dalam konferensi pers di Jakarta, Selasa (5/4/2022).

BSU Rp 1 juta yang akan digelontorkan merupakan lanjutan dari program serupa yang sempat diberikan selama pandemi.

Airlangga juga mengatakan, saat itu pemerintah tengah membahas terkait dengan mekanisme pemberian subsidi gaji Rp 1 juta.

Dia memastikan, BSU tersebut tidak akan memakan waktu lama dalam pencairannya.

"Sasarannya 8,8 juta pekerja dan kebutuhan anggaran Rp 8,8 triliun," kata dia.

Hal senada juga disampaikan Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah seperti dikutip dari Kompas.com.

Saat ini, Kemnaker tengah mempersiapkan seluruh instrumen kebijakan pelaksanaan BSU 2022.

Hal ini dilaksanakan untuk memastikan bahwa program BSU atau subsidi gaji dapat dijalankan dengan cepat, tepat, akurat, dan akuntabel.

Menaker menjelaskan, cepat dimaksudkan agar BSU dapat segera dimanfaatkan untuk memenuhi kebutuhan pekerja/buruh.

Tepat bermakna sesuai dengan sasaran penerima, serta sesuai dengan persyaratan dan ketentuan.
"Sementara akurat didasarkan pada data yang bisa dipertanggungjawabkan, dan akuntabel sesuai dengan tata kelola yang benar," katanya.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Cirebon
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved