Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Kasus Pelecehan

Tiga Perempuan Jadi Korban Bejat Manajer Dealer Motor, Korban Diancam dengan Persulit Gaji dan Bonus

Kasus pelecehan terjadi di sebuah perusahaan dealer motor. Diketahui tiga perempuan menjadi korbannya.

Editor: Glendi Manengal

Kejari Tulungagung menunjuk empat Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk melakukan penuntutan.

"Kami masih melengkapi berkasnya agar segera bisa dilimpahkan ke pengadilan," sambung Agung Tri Radityo.

Ada tiga korban yang melaporkan Bagus, sebut saja Bunga (19), Mawar (20) dan Melati (22).

Ketiganya adalah staf pemasaran yang ada di bawah tersangka.

Dalam modusnya, tersangka mengancam ketiganya akan mengalami kesulitan jika tidak menuruti kemauannya.

Seperti gaji yang dipersulit maupun bonus yang tidak diberikan.

"Pencabulan ketiganya terjadi di rentang waktu berbeda, dari tahun 2019 hingga 2021," papar Agung Tri Radityo.

Bunga dicabuli pada Juli 2019 di sebuah hotel dekat Stasiun Tulungagung.

Foto : Ilustrasi wanita. (istimewa)

Mawar dicabuli Desember 2020 di sebuah rumah kos di Desa Pulosari, Kecamatan Ngunut, Tulungagung.

Sedangkan Melati dicabuli pada 10 Februari 2021 di sebuah rumah kos di Desa Plosokandang, Kecamatan Kedungwaru, Tulungagung.

"Dua korban ini sudah keluar dari tempatnya bekerja. Sementara satu korban masih bertahan," ungkap Agung.

Jaksa menjerat Bagus dengan pasal 294 ayat (2) KUHPidana tentang pencabulan terhadap bawahan, dengan ancaman 7 tahun penjara.

Jaksa juga menggunakan pasal 285 KUHPidana tentang pencabulan dengan kekerasan atau ancaman kekerasan, dengan ancaman 12 tahun penjara.

Artikel ini telah tayang di TribunJatim.com

Sumber: TribunJatim.com
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved