Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Kasus Pelecehan

Tiga Perempuan Jadi Korban Bejat Manajer Dealer Motor, Korban Diancam dengan Persulit Gaji dan Bonus

Kasus pelecehan terjadi di sebuah perusahaan dealer motor. Diketahui tiga perempuan menjadi korbannya.

Editor: Glendi Manengal

TRIBUNMANADO.CO.ID - Kasus pelecehan terjadi di sebuah perusahaan dealer motor.

Diketahui tiga perempuan menjadi korbannya.

Pelaku ternyata manajernya ancam korban dengan tak berikan bonus dan persulit gaji.

Baca juga: Bhayangkari Cabang Talaud Tanam Sayur di Lahan Kosong, Membuka P2L untuk Dukung Program Pemerintah

Baca juga: Pengakuan Tri Suaka Soal Video Parodikan Andika Kangen Band, Nggak Ada Kita Mau Ngejelekin Gitu

Baca juga: Info Cuaca Hari ini Selasa 26 April 2022, BMKG: Waspada Hujan Lebat Disertai Angin Kencang

Foto : ilustrasi wanita. (Photo Pexels/Lucas Pezeta)

Seorang manajer dealer melecehkan tiga perempuan yang merupakan anak buahya.

Aksi bejat pelaku dilakukan pada waktu dan tempat yang berbeda.

Dalam melancarkan aksinya, pelaku mengancam akan mempersulit gaji hingga tak memberikan korban bonus.

Pelaku berinisial BTS, seorang manajer di sebuah dealer sepeda motor di Kabupaten Tulungagung, Jawa Timur.

Saat ini, BTC ditahan Kejaksaan Negeri (Kejari) Tulungagung.

Warga Desa Bendilwungu, Kecamatan Sumbergempol, Tulungagung, ini adalah tersangka kasus pencabulan terhadap tiga perempuan anak buahnya.

Perkara ini dilimpahkan dari Polres Tulungagung ke Kejari Tulungagung pada Kamis (21/4/2022).

"Tersangka dan barang bukti sudah dilimpahkan ke kejaksaan. Tersangka langsung kami tahan," terang Kasi Intelijen Kejari Tulungagung, Agung Tri Radityo, Senin (25/4/2022).

Selama proses hukum di kepolisian, Bagus tidak ditahan.

Namun saat pelimpahan tahap dua, Bagus ditahan kejaksaan dan dititipkan di rumah tahanan Polres Tulungagung.

Kejari Tulungagung menunjuk empat Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk melakukan penuntutan.

"Kami masih melengkapi berkasnya agar segera bisa dilimpahkan ke pengadilan," sambung Agung Tri Radityo.

Ada tiga korban yang melaporkan Bagus, sebut saja Bunga (19), Mawar (20) dan Melati (22).

Ketiganya adalah staf pemasaran yang ada di bawah tersangka.

Dalam modusnya, tersangka mengancam ketiganya akan mengalami kesulitan jika tidak menuruti kemauannya.

Seperti gaji yang dipersulit maupun bonus yang tidak diberikan.

"Pencabulan ketiganya terjadi di rentang waktu berbeda, dari tahun 2019 hingga 2021," papar Agung Tri Radityo.

Bunga dicabuli pada Juli 2019 di sebuah hotel dekat Stasiun Tulungagung.

Foto : Ilustrasi wanita. (istimewa)

Mawar dicabuli Desember 2020 di sebuah rumah kos di Desa Pulosari, Kecamatan Ngunut, Tulungagung.

Sedangkan Melati dicabuli pada 10 Februari 2021 di sebuah rumah kos di Desa Plosokandang, Kecamatan Kedungwaru, Tulungagung.

"Dua korban ini sudah keluar dari tempatnya bekerja. Sementara satu korban masih bertahan," ungkap Agung.

Jaksa menjerat Bagus dengan pasal 294 ayat (2) KUHPidana tentang pencabulan terhadap bawahan, dengan ancaman 7 tahun penjara.

Jaksa juga menggunakan pasal 285 KUHPidana tentang pencabulan dengan kekerasan atau ancaman kekerasan, dengan ancaman 12 tahun penjara.

Artikel ini telah tayang di TribunJatim.com

Sumber: TribunJatim.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved