Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Berita Nasional

Baru Terungkap, Asal-usul Lahirnya Partai Mahasiswa Indonesia, Ternyata Pengganti Partai Ini

Lahirnya Partai Mahasiswa Indonesia tersebut mengacu dari surat keputusan Kemenkumham dengan nomor M.HH-6.AH.11.01 Tahun 2022

Istimewa/Internet
Baru Terungkap, Asal-usul Lahirnya Partai Mahasiswa Indonesia, Ternyata Pengganti Partai Ini 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Kemunculan Partai Mahasiswa Indonesia menimbulkan perdebatan bagi beberapa pihak.

Eksistensi dari partai ini berawal dari pernyataan Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad.

Dikutip dari Tribunnews, Sufmi mengatakannya ketika menerima perwakilan massa buruh dan mahasiswa yang berdemonstrasi di Kompleks Gedung DPR/MPR pada Kamis (21/4/2022) lalu.

Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) turut menanggapi soal munculnya partai baru yang mengatasnamakan mahasiswa, Partai Mahasiswa Indonesia.

Baca juga: Mulanya Sangar Ancam Patahkan Leher Mantu Presiden Jokowi, Mendadak Kalem saat di Kantor Polisi

Direktur Tata Negara Kemenkumham, Baroto lantas menceritakan asal-usul lahirnya Partai Mahasiswa Indonesia.

Baroto menyebut bahwa Partai Mahasiswa Indonesia lahir hasil dari perubahan partai sebelumnya, yakni lahir dari Partai Kristen Indonesia 1945 (Parkindo 45).

Baroto memastikan bahwa partai tersebut telah terdaftar di Kemenkumham.

Lahirnya Partai Mahasiswa Indonesia tersebut mengacu dari surat keputusan Kemenkumham dengan nomor M.HH-6.AH.11.01 Tahun 2022 yang terbit pada tanggal 21 Januari 2022.

Surat keputusan tersebut telah diteken oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia, Yasonna H. Laoly pada Kamis (17/2/2022).

"Partai Mahasiswa Indonesia merupakan perubahan dari Partai Kristen Indonesia 1945 berdasarkan Keputusan Menteri Hukum dan HAM RI tertanggal 21 Januari 2022," kata Baroto dikutip dari Kompas.com, Minggu (24/4/2022).

Adapun keputusan Kemenkumham itu tentang Pengesahan Perubahan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Partai Kristen Indonesia 1945 menjadi Partai Mahasiswa Indonesia.

Kepengurusan Partai

Sebagaimana diwartakan Tribunnews.com sebelumnya, dalam Surat Kemenkumham tersebut, juga terlampir nama-nama kepengurusan Partai Mahasiswa Indonesia.

Kepengurusan Partai Mahasiswa Indonesia terdiri dari Ketua Umum, Sekretaris Jenderal (Sekjend), Bendahara umum, Ketua Mahkamah, hingga Anggota Mahkamah.

Halaman
12
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved