Sosok Nathania Kesuma Adik Indra Kenz, Jadi Tersangka Kasus Binomo, Terima Uang Rp 9 Miliar
Adik Kandung Indra Kenz, Nathania Kesuma terancam hukuman 5 tahun penjara usai ditahan dalam dugaan pencucian uang Binomo
TRIBUNMANADO.CO.ID- Kasus dugaan penipuan melalui aplikasi Binomo terus berkembang.
Kini nama adik Indra Kenz ikut terbawa dalam kasus tersebut.
Ia adalah Nathania Kesuma yang diduga ikut terlibat dalam kasus sang kakak.
Baca juga: Segini Aliran Dana yang Diterima Nathania Kesuma dari Indra Kenz, Ada yang Dipakai Buat Akun Kripto
Vanessa Khong senggol mantan pacar Indra Kenz, Susyen Regina, singgung soal perjalanan ke Rusia hingga menduga pernah dibelikan barang. (Instagram @vanessakhongg)
Adik Kandung Indra Kenz, Nathania Kesuma terancam hukuman 5 tahun penjara usai ditahan dalam dugaan pencucian uang Binomo atas tersangka Indra Kenz.
Dia kini telah ditahan di Rutan Bareskrim Polri, Jakarta Selatan.
"Ancaman hukumannya 5 tahun penjara dan denda paling banyak Rp 1 miliar," kata Dirtipideksus Bareskrim Polri, Brigjen Pol Whisnu Hermawan saat dikonfirmasi, Kamis (21/4/2022).
Dalam kasus tersebut, kata Whisnu, Nathania Kesuma disangkakan melanggar pasal tentang dugaan tindak pidana pencucian uang.
Baca juga: Akhirnya Terungkap Peran Nathania Kesuma Adik Indra Kenz, Segini Aliran Dana yang Diterimanya
Nathania Kesuma merupakan adik dari Indra Kenz atau Indra Kesuma (youtube INDRAKENZ)
Dia diduga turut menyembunyikan uang hasil kejahatan dari Indra Kenz.
"Tersangka dipersangkakan pasal 5 dan atau pasal 10 Undang-Undang No. 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang Jo Pasal 55 ayat 1 KUHP," kata Whisnu.
Diberitakan sebelumnya, Bareskrim Polri memutuskan menahan Adik Indra Kenz, Nathania Kesuma seusai diperiksa sebagai tersangka dalam dugaan kasus tindak pidana pencucian uang kasus Binomo.
"Iya, sudah ditahan," ujar Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Brigjen Whisnu Hermawan saat dikonfirmasi, Kamis (21/4/2022).
Baca juga: Pacar Indra Kenz Vanessa Khong Dibekuk Polisi, Diduga Terima Uang dan Tanah Senilai Rp 12,8 Miliar
Whisnu menyatakan Nathania Kesuma ditahan selama 20 hari ke depan di Rutan Bareskrim Polri, Jakarta Selatan. Penahanan juga telah dilakukan terhitung sejak hari ini.
"Iya, di Rutan Bareskrim. Selama 20 hari," pungkas Whisnu.