Breaking News
Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Kabar Artis

Segini Aliran Dana yang Diterima Nathania Kesuma dari Indra Kenz, Ada yang Dipakai Buat Akun Kripto

Nathania Kesuma pernah menerima aliran dana dari tersangka Indra Kenz sebesar Rp9,4 miliar.

Editor: Ventrico Nonutu
WARTA KOTA/HENRY LOPULALAN
Tersangka kasus penipuan investasi Binomo Indra Kenz dihadirkan polisi saat rilis di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Jumat (25/3/2022). Bareskrim mencatat ada 40 orang korban kasus Binomo atas tersangka Indra Kenz dengan kerugian korban mencapai Rp 44 miliar. 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Bareskrim Polri kini resmi menahan Nathania Kesuma.

Nathania Kesuma menjadi tersangka kasus dugaan pencucian uang berkedok aplikasi Binomo.

Nathania Kesuma menerima aliran dana dari sang kakak, Indra Kenz.

Baca juga: Akhirnya Terjawab Alasan Hotman Paris Target Punya 100 Aspri, Kurang 48 Hari Lagi Terealisasi

Baca juga: Akhirnya Terungkap Ternyata Verrell Bramasta Belum Move On, Bukti Mau Nikahi Natasha Wilona Menguat

Nathania Kesuma diketahui ditahan usai menjalani pemeriksaan sebagai tersangka.

Peran dari Nathania Kesuma pun telah diungkap oleh Bareskrim Polri.


Foto: Bareskrim Polri ungkap peran Nathania Kesuma adik Indra Kenz.

Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Brigjen Whisnu Hermawan menyampaikan bahwa Nathania Kesuma pernah menerima aliran dana dari tersangka Indra Kenz sebesar Rp9,4 miliar.

"Peran tersangka Nathania Kesuma menerima aliran dana dari tersangka Indra Kesuma sebesar RP 9.443.436.055," kata Whisnu saat dikonfirmasi, Kamis (21/4/2022).

Selain itu, Whisnu menuturkan Nathania Kesuma juga pernah mendapatkan rumah dari sang kakak kandung Indra Kenz di wilayah Medan, Sumatera Utara.

"Tersangka Indra kesuma membeli sebuah rumah di Medan yang di atas namakan tersangka Nathania Kesuma," ungkap Whisnu.

Tak hanya itu, Whisnu mengungkapkan bahwa Nathania bersama Indra Kenz juga membuat akun kripto di Indodax yang diduga hasil dari kejahatan kasus Binomo.

Adapun isi saldonya mencapai Rp35 miliar.

"Tersangka Indra kesuma membuat akun kripto di Indodax dengan tersangka Nathania Kesuma dan terdapat aser kripto sekitar Rp35.000.000.000 dari tersangka Indra Kesuma," jelas Whisnu.

Atas perbuatannya itu, Nathania Kesuma dipersangkakan pasal 5 dan atau pasal 10 Undang-Undang No. 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang Jo Pasal 55 ayat 1 KUHP.

Diberitakan sebelumnya, Bareskrim Polri memutuskan menahan Adik Indra Kenz, Nathania Kesuma seusai diperiksa sebagai tersangka dalam dugaan kasus tindak pidana pencucian uang kasus Binomo.

Halaman
12
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved