Kabar Artis
Akhirnya Terungkap Peran Nathania Kesuma Adik Indra Kenz, Segini Aliran Dana yang Diterimanya
Bareskrim Polri pun baru-baru ini mengungkap peran dari adik Indra Kenz, Nathania Kesuma.
TRIBUNMANADO.CO.ID - Nathania Kesuma kini resmi ditahan oleh Bareskrim Polri.
Penahanan adik Indra Kenz tersebut dilakukan usai menjalani pemeriksaan sebagai tersangka.
Nathania Kesuma terlibat dalam kasus dugaan tindak pidana pencucian uang kasus Binomo.
Baca juga: Kecelakaan Maut, 2 Orang Tewas, Mobil Pelaku Dibakar Massa
Baca juga: Kecelakaan Maut Pukul 14.00 WIB, Siswi SMA Tewas, Terlindas Ban Belakang Truk saat Hendak Menyalip
Pihak Bareskrim Polri pun baru-baru ini mengungkap peran dari adik Indra Kenz, Nathania Kesuma.
Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Brigjen Whisnu Hermawan menyampaikan bahwa Nathania Kesuma pernah menerima aliran dana dari tersangka Indra Kenz sebesar Rp9,4 miliar.
Foto: Bareskrim Polri gelar rilis kasus Binomo dengan tersangka Indra Kesuma atau Indra Kenz di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Jumat (25/3/2022). Indra Kenz tampil dengan rambut cepak dan menggunakan baju tahanan. Selain itu, barang bukti berupa gepokan uang seratus ribu rupiah juga ditampilkan di atas meja. Jumlah duit dalam plastik itu berbeda-beda, ada yang berjumlah Rp 214 juta, Rp 925 juta, dan Rp 106 juta. (Tribunnews/JEPRIMA)
"Peran tersangka Nathania Kesuma menerima aliran dana dari tersangka Indra Kesuma sebesar RP 9.443.436.055," kata Whisnu saat dikonfirmasi, Kamis (21/4/2022).
Selain itu, Whisnu menuturkan Nathania Kesuma juga pernah mendapatkan rumah dari sang kakak kandung Indra Kenz di wilayah Medan, Sumatera Utara.
"Tersangka Indra kesuma membeli sebuah rumah di Medan yang di atas namakan tersangka Nathania Kesuma," ungkap Whisnu.
Tak hanya itu, Whisnu mengungkapkan bahwa Nathania bersama Indra Kenz juga membuat akun kripto di Indodax yang diduga hasil dari kejahatan kasus Binomo.
Adapun isi saldonya mencapai Rp35 miliar.
"Tersangka Indra kesuma membuat akun kripto di Indodax dengan tersangka Nathania Kesuma dan terdapat aser kripto sekitar Rp35.000.000.000 dari tersangka Indra Kesuma," jelas Whisnu.
Atas perbuatannya itu, Nathania Kesuma dipersangkakan pasal 5 dan atau pasal 10 Undang-Undang No. 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang Jo Pasal 55 ayat 1 KUHP.
Diberitakan sebelumnya, Bareskrim Polri memutuskan menahan Adik Indra Kenz, Nathania Kesuma seusai diperiksa sebagai tersangka dalam dugaan kasus tindak pidana pencucian uang kasus Binomo.
"Iya, sudah ditahan," ujar Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Brigjen Whisnu Hermawan saat dikonfirmasi, Kamis (21/4/2022).
Foto: Vanessa Khong dan Indra Kenz.
Whisnu menyatakan Nathania Kesuma ditahan selama 20 hari ke depan di Rutan Bareskrim Polri, Jakarta Selatan. Penahanan juga telah dilakukan terhitung sejak hari ini.
"Iya, di Rutan Bareskrim. Selama 20 hari," pungkas Whisnu.
Telah tayang di Tribunnews.com