Breaking News
Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Berita Pengadilan

Gugatan Ditolak Pengadilan, Eks Karyawan Sakura Mart di Minsel Siap Kasasi

Sidang berlangsung di Pengadilan Negeri Manado tepatnya di lokasi Pengadilan Terpadu Kima Atas Kecamatan Mapanget Manado, Kamis (21/04/2022).

Penulis: Manuel Mamoto | Editor: Rizali Posumah
Isvara Savitri/Tribun Manado
Pengadilan Negeri Manado 

Manado, TRIBUNMANADO.CO.ID - Tuntutan 41 eks karyawan Sakura Mart ditolak majelis hakim dalam sidang Putusan Perkara Perselisihan Hubungan Industrial (PHI).

Sidang berlangsung di Pengadilan Negeri Manado tepatnya di lokasi Pengadilan Terpadu Kima Atas Kecamatan Mapanget Manado, Kamis (21/04/2022).

Pembacaan putusan Perkara nomor: 02/Pdt.Sus-PHI/2022/PN.Mnd oleh Majelis Hakim isinya menolak setiap gugatan dari para penggugat karena kurang pihak.

Hakim Ketua dalam perkara ini Relly Behuku didampingi oleh Hakim Anggota 1 Wendy Agus dan Hakim Anggota 2 Sarina Bakari.

Menurut Majelis Hakim, seharusnya CV Clayton Sukses Abadi harus ditarik dalam perkara tersebut.

Alasannya para penggugat masih menerima gaji bulan Maret sementara hubungan kerja dengan CV Sakura Mart sudah berakhir sampai 28 Februari 2022.

Disampaikan juga kalau seharusnya pihak pengadilan turun lapangan untuk memastikan kalau yang ada di sana itu CV Sakura Mart atau CV Clayton Sukses Abadi tapi karena tidak ada dana hal tersebut tidak dilakukan.

Selain menolak seluruh tuntutan dari para penggugat. Mereka juga dibebankan biaya perkara sebesar Rp.1.580.000,-.

Terhadap putusan hakim dalam persidangan tersebut Sinyo Winokan Selaku koordinator 41 mantan karyawan Sakura Mart mengaku kecewa.

"Kami sangat kecewa dengan putusan majelis hakim karena meskipun kami awam dalam hukum namun selama beberapa kali persidangan pihak tergugat tidak pernah menghadirkan saksi.

Selain itu pihak pengadilan juga tidak melakukan sidang lapangan untuk memastikan apakah sakura mart dikelolah oleh CV Sakura Mart atau CV Clayton Sukses Abadi," ujar Inyo.

Dia mengaku pihaknya sudah menyediakan segala sesuatu yang dibutuhkan untuk sidang lapangan waktu itu.

"Semua sudah kami siapkan tapi yang menolak semua itu kuasa hukum dari tergugat. Itu jadi tanda tanya besar bagi kami," tegas Inyo.

Meski demikian Inyo mengaku sangat menghargai keputusan majelis hakim.

"Kami menghargai keputusan Majelis Hakim. Akan ada upaya hukum juga yang akan kami tempuh," papar Inyo.

Halaman
12
Sumber: Tribun Manado
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved