Advertorial
DPRD Kotamobagu Gelar Rapat Paripurna, Bahas 4 Ranperda Menjadi Perda
Rapat ini dalam rangka pembicaraan tinggkat I penyampaian laporan keterangan pertangungjawaban pemerintah Kotamobagu Tahun 2021.
Penulis: Sriyani Buhang | Editor: Rizali Posumah
Manado, TRIBUNMANADO.CO.ID - DPRD Kotamobagu kembali menggelar rapat paripurna, Rabu (20/4/2022).
Rapat ini dalam rangka pembicaraan tinggkat I penyampaian laporan keterangan pertangungjawaban pemerintah Kotamobagu Tahun 2021.
Selain itu, rapat juga membahas agenda pembicaraan tingkat II tentang penetapan 4 (empat) rancangan peraturan daerah (Ranperda).
Rapat dilaksanakan di gedung DPRD Kotamobagu, yang berada di Jalan Paloko Kinalang, Kotamobagu,
Dalam rapat, pihak eksekutif dan legislatif membahas 4 poin Ranperda yakni:
1. Pengendalian dan pengawasan menara telekomunikasi
2. Pengelolah sampah
3. Perubahan atas perda nomor 4 tahun 2015 tentang tata cara penyelangaraan pemilihan sangadi .
4. Penegakan hukum protokol kesehatan covid-19.
Rapat dipimpin Wakil ketua DPRD Kotamobagu Syarifudin J Mokodongan didampingi Pimpinan DPRD Kotamobagu Meyddi Makalalag,
Syarifudin mengatakan, pembahasan 4 Ranperda menjadi Perda telah disetujui ke 6 fraksi DPRD kotamobagu.
Syarif juga mengucapkan selamat kepada Pemerintah Kotamobagu yang telah meraih penghargaan.
Yakni sebagai juara 1 Anugerah Sensanitasional Award Tahun 2022 dan terbaik 1 Penghargaan Pembangunan Daerah (PPD) Tahun 2022 Tingkat Provinsi Sulawesi Utara (Sulut). (Adve)
• Kabar Kasus Covid 19, Update Jumlah Terkini di Dunia
• Wali Kota Tomohon Caroll Joram Azarias Senduk Hadiri Musrenbang RKPD Pemprov Sulut Tahun 2023
• Ingat Brigpol Iis Mulyana? Polwan Berhijab, Dulu Jadi Petugas Pengamanan PBB di Afsel, Kabarnya Kini
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/manado/foto/bank/originals/Rapat-paripurna-DPRD-Kotamobagu-Rabu-2042022.jpg)