Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Tunjangan Hari Raya

Asal Usul THR di Indonesia, Ternyata Dulu Pemberiannya ke PNS Sempat Ditentang PKI, Ini Sejarahnya

Seperti yang diketahui THR memang selalu menjadi sorotan menjelang hari raya.

Editor: Glendi Manengal
TribunMedan - Tribunnews.com
Uang THR - Ilustrasi 

Pada awalnya, THR PNS ini berbentuk persekot atau pinjaman di muka, di mana nantinya harus dikembalikan lewat pemotongan gaji.

THR diberikan pemerintah kepada PNS sebesar Rp 125 hingga Rp 200 dan dicairkan setiap akhir bulan Ramadhan atau menjelang Hari Raya Idul Fitri.

Selain uang THR, PNS kala itu itu juga diberikan paket berupa sembako, kebiasaan yang belakangan rupanya banyak ditiru dan jadi tradisi perusahaan-perusahaan di Indonesia jelang Lebaran hingga saat ini.

Aturan mengenai pemberian THR PNS pada saat itu tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1954 tentang Pemberian Persekot Hari Raja kepada Pegawai Negeri. 

Sesuai aturan pemerintah saat itu, THR hanya berlaku untuk PNS, bukan pekerja swasta.

Kebijakan tersebut rupanya ditentang keras oleh kaum buruh, terutama organisasi buruh yang terafiliasi dengan Partai Komunis Indonesia (PKI).

Para penentang berargumen, THR yang hanya diberikan kepada pamong praja sebagai tindakan tidak adil.

Padahal, mereka juga sama-sama bekerja, baik di perusahaan swasta maupun perusahaan negara.

Sebagai bentuknya maka 13 Februari 1952 kaum buruh menggelar aksi mogok kerja.

Sayangnya tuntutan ini tidak diterima oleh Pemerintahan Kabinet Soekiman.

Pada 13 Februari 1952, para buruh melakukan protes dengan mogok kerja dan menuntut pemerintah memberikan uang THR bagi para buruh.

Pada saat itu awalnya pemerintah masih mengabaikan suara buruh.

Akan tetapi, SOBSI terus berjuang meminta buruh mendapat THR sebesar satu bulan gaji.

Aturan mengenai besaran dan skema THR secara lugas baru diterbitkan pemerintah pada tahun 1994 yakni lewat Peraturan Menteri Tenaga Kerja Nomor 04 Tahun 1994 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan bagi pekerja swasta di perusahaan.

Lewat peraturan ini, pemerintah mewajibkan semua perusahaan untuk memberi THR kepada pekerja yang telah bekerja minimal tiga bulan kerja.

Kebijakan itulah yang kemudian menjadi cikal-bakal kebijakan THR hingga saat ini.

Artikel ini telah tayang di BangkaPos.com

Sumber: Bangka Pos
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved