Tunjangan Hari Raya
Asal Usul THR di Indonesia, Ternyata Dulu Pemberiannya ke PNS Sempat Ditentang PKI, Ini Sejarahnya
Seperti yang diketahui THR memang selalu menjadi sorotan menjelang hari raya.
TRIBUNMANADO.CO.ID - Saat ini THR sendang jadi sorotan publik.
Seperti yang diketahui THR memang selalu menjadi sorotan menjelang hari raya.
Namun Tahukah kalian asal usul THR di Indonesia? simak berikut ini.
Baca juga: Gugatan Ditolak Pengadilan, Eks Karyawan Sakura Mart di Minsel Siap Kasasi
Baca juga: Ramalan Zodiak Karier Besok Jumat 22 April 2022, Ada yang Disarankan untuk Tak Menyerah pada Godaan
Baca juga: Anggota KKB Lari Terbirit-birit Lihat Drone, Hal Mengejutkan Terekam di Tengah Hutan
Selain mudik, topik yang paling banyak diperbincangkan menjelang lebaran adalah THR.
Kata dari tiga huruf ini seolah menjadi hal yang paling ditunggu oleh seluruh pekerja di Indonesia.
Untuk diketahui Tunjangan Hari Raya (THR) adalah pendapatan nonupah yang wajib dibayarkan pemberi kerja kepada pekerja menjelang hari raya keagamaan di Indonesia.
Bagi yang sudah bekerja setahun penuh atau lebih, besaran THR adalah dibayarkan senilai satu kali gaji.
Sementara untuk mereka yang bekerja kurang dari setahun, pembayaran THR adalah disesuaikan dengan perhitungan secara proporsional.
Pemberian THR diatur dalam Peraturan Menaker Nomor 6 Tahun 2016 tentang THR Keagamaan bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan, THR adalah wajib dibayarkan paling lambat tujuh hari sebelum hari raya keagamaan.
Menurut Peraturan Menaker Nomor 6 Tahun 2016 tentang THR Keagamaan bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan, THR adalah wajib dibayarkan paling lambat tujuh hari sebelum hari raya keagamaan.
Dikutip dari pemberitaan Kompas.com, sebelum bersifat wajib seperti sekarang, pada awalnya THR adalah pemberian sukarela bagi pekerja.
Adapun orang yang pertama kali memperkenalkan konsep THR adalah Soekiman Wirjosandjojo, Perdana Menteri Indonesia ke-6.
Soekiman berasal dari Partai Masyumi.
Pada saat itu, kebijakan THR adalah bagian dari beberapa program kesejahteraan bagi pamong praja (sekarang PNS).
Tujuannya, agar pamong praja mendukung kebijakan dan program-program pemerintah.
Pada awalnya, THR PNS ini berbentuk persekot atau pinjaman di muka, di mana nantinya harus dikembalikan lewat pemotongan gaji.
THR diberikan pemerintah kepada PNS sebesar Rp 125 hingga Rp 200 dan dicairkan setiap akhir bulan Ramadhan atau menjelang Hari Raya Idul Fitri.
Selain uang THR, PNS kala itu itu juga diberikan paket berupa sembako, kebiasaan yang belakangan rupanya banyak ditiru dan jadi tradisi perusahaan-perusahaan di Indonesia jelang Lebaran hingga saat ini.
Aturan mengenai pemberian THR PNS pada saat itu tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1954 tentang Pemberian Persekot Hari Raja kepada Pegawai Negeri.
Sesuai aturan pemerintah saat itu, THR hanya berlaku untuk PNS, bukan pekerja swasta.
Kebijakan tersebut rupanya ditentang keras oleh kaum buruh, terutama organisasi buruh yang terafiliasi dengan Partai Komunis Indonesia (PKI).
Para penentang berargumen, THR yang hanya diberikan kepada pamong praja sebagai tindakan tidak adil.
Padahal, mereka juga sama-sama bekerja, baik di perusahaan swasta maupun perusahaan negara.
Sebagai bentuknya maka 13 Februari 1952 kaum buruh menggelar aksi mogok kerja.
Sayangnya tuntutan ini tidak diterima oleh Pemerintahan Kabinet Soekiman.
Pada 13 Februari 1952, para buruh melakukan protes dengan mogok kerja dan menuntut pemerintah memberikan uang THR bagi para buruh.
Pada saat itu awalnya pemerintah masih mengabaikan suara buruh.
Akan tetapi, SOBSI terus berjuang meminta buruh mendapat THR sebesar satu bulan gaji.
Aturan mengenai besaran dan skema THR secara lugas baru diterbitkan pemerintah pada tahun 1994 yakni lewat Peraturan Menteri Tenaga Kerja Nomor 04 Tahun 1994 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan bagi pekerja swasta di perusahaan.
Lewat peraturan ini, pemerintah mewajibkan semua perusahaan untuk memberi THR kepada pekerja yang telah bekerja minimal tiga bulan kerja.
Kebijakan itulah yang kemudian menjadi cikal-bakal kebijakan THR hingga saat ini.
Artikel ini telah tayang di BangkaPos.com