Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

THR

Golongan PNS yang Terima THR dan Gaji Ke-13 Paling Banyak Tahun Ini

Inilah Golongan PNS yang paling banyak dapat THR dan Gaji ke-13 Tahun 2022 bahkan bisa lebih besar dari Presiden Jokowi

Editor: Chintya Rantung
Tribun Medan/Tribunnews
Pencairan THR PNS tahun 2022 

Bunyi UU tersebut adalah:

"(1) Gaji pokok Presiden adalah enam kali gaji pokok tertinggi pejabat negara Republik Indonesia selain Presiden dan Wakil Presiden.

(2) Gaji pokok Wakil Presiden adalah empat kali gaji pokok tertinggi pejabat negara Republik Indonesia selain Presiden dan Wakil Presiden."

Sementara itu, gaji pejabat negara diatur dalam PP Nomor 75 tahun 2000 tentang Gaji Pokok Pimpinan Lembaga Tertinggi/Tinggi Negara dan Anggota Lembaga Tinggi Negara serta Uang Kehormatan Anggota Lembaga Tertinggi Negara.

Merujuk aturan tersebut, gaji tertinggi pejabat negara adalah Rp5.040.000.

Hal ini berarti, gaji yang diterima Jokowi tiap bulan sebagai presiden mencapai Rp30.240.000.

Sementara, gaji Maruf Amin per bulan adalah Rp20.160.000.

Kemudian, untuk tunjangan jabatan presiden dan wakil presiden termuat dalam Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 68 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Keputusan Presiden Nomor 168 Tahun 2000 tentang Tunjangan Jabatan bagi Pejabat Negara Tertentu.

Dalam Keppres itu, tertulis tunjangan presiden sebesar Rp32.500.000 dan wakil presiden Rp22.000.000 tiap bulan.

Dari dua komponen tersebut, gaji pokok dan tunjangan jabatan, THR Jokowi adalah sebesar Rp62.740.000.

Lalu, THR Maruf Amin senilai Rp42.160.000.

Artikel ini telah tayang di TribunPontianak.co.id

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved