Gaji 13 dan THR
Angely ASN dari Bolsel Bahagia Gaji 13 dan THR Segera Diterima
"Ya Puji Tuhan, ini sangat membantu saya dan keluarga, apalagi kedua anak saya masih kecil," jelasnya kepada Tribun Manado, Rabu (20/4/2022).
Penulis: Rhendi Umar | Editor: Rizali Posumah
Manado, TRIBUNMANADO.CO.ID - Angely Sumilat, seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kabupaten Bolaang Mongondow Selatan berbahagia menyambut kabar akan menerima Gaji 13, dan Tunjangan Hari Raya.
Rencananya uang tersebut akan digunakan untuk kebutuhan keluarga, terlebih untuk kebutuhan kedua anaknya.
"Ya Puji Tuhan, ini sangat membantu saya dan keluarga, apalagi kedua anak saya masih kecil," jelasnya kepada Tribun Manado, Rabu (20/4/2022).
Dia pun yakin dengan Gaji 13 serta THR akan membuatnya lebih semangat dalam melaksanakan tugas dan tanggung jawab.
"Pastinya kerja saya untuk melayani masyarakat akan terus ditingkatkan, apalagi pekerjaan ini adalah amanah yang sangat mulia," jelasnya.
Angely Sumilat adalah seorang perawat yang bertugas di Desa Adow Kabupaten Bolse.
Dia diangkat menjadi ASN pada tahun 2020.
Orang tuanya adalah seorang Pendeta di Gereja GPdI Toloundadu.
Presiden Joko Widodo memastikan pencairan gaji ke-13 dan THR ini berlaku untuk seluruh ASN, TNI, Polri, ASN daerah, pensiunan, penerima pensiun dan pejabat negara.
Selain THR, PNS juga akan mendapatkan gaji ke-13 dan tambahan tunjangan kinerja (tukin) sebesar 50 persen.
Tunjangan tersebut diberikan untuk ASN, TNI, dan Polri aktif yang memiliki tunjangan kinerja.
Hal ini disampaikan dalam pidato Presiden tentang THR dan gaji 13 tahun 2022, sebagaimana dikutip dari laman resmi Setkab, Kamis (14/4/2022).
“Pada 13 April 2022 saya telah menandatangani peraturan pemerintah tentang pemberian THR dan gaji ke-13 untuk seluruh ASN, TNI, Polri, ASN daerah, pensiunan, penerima pensiun, dan pejabat negara, serta tambahan tunjangan kinerja 50 persen untuk ASN, TNI, dan Polri aktif yang memiliki tunjangan kinerja,” kata Jokowi.
THR PNS 2022 memang selalu dinantikan menjelang Lebaran seperti saat ini. Tahun lalu, besaran THR dan Gaji ke-13 PNS diberikan sebesar gaji pokok dan tunjangan melekat, tanpa tukin.
Kini, Jokowi telah meneken aturan THR PNS 2022 yang memuat ketentuan mengenai tambahan tukin sebesar 50 persen.
