Berita Manado
Satresnarkoba Manado Ringkus Pelaku Pengedar Obat Keras, Kedapatan Terima Paket di J&T Express
Tersangka diketahui adalah Jeinal alias JF (41), warga Kecamatan Malalayang Kota Manado. Berdasarkan informasi yang diterima, kejadian ini terjadi.
Penulis: Rhendi Umar | Editor: Rizali Posumah
Manado, TRIBUNMANADO.CO.ID - Satresnarkoba Polresta Manado mengamankan tersangka peredaran obat keras jenis Trixeyphenidil tanpa izin edar.
Tersangka diketahui adalah Jeinal alias JF (41), warga Kecamatan Malalayang Kota Manado.
Berdasarkan informasi yang diterima, kejadian ini terjadi pada Selasa (19/4/2022).
Berawal saat anggota menerima informasi bahwa di wilayah Bahu kecamatan malalayang tentang adanya peredaran obat keras jenis trihexiphenidyl tanpa ijin edar melalui jasa pengiriman.
Polisi kemudian melakukan lidik dan pengintaian dan langsung melakukan penangkapan di Jalan Jl Wolter Mongisidi No.146, Kec Malalayang tepatnya di J&T Express.
Tersangka pun kedapatan sedang mengambil paket pengiriman barang trihexiphenidyl tanpa ijin edar tersebut.
Kasi Humas Polresta Manado ketika dikonfirmasi membenarkan laporan tersebut.
"Tersangka sudah diamankan dan akan diproses sesuai hukum yang berlaku," jelasnya. (Ren)
• Masih Ingat Danty Rukmana? Cucu Mantan Presiden Indonesia, Pernah Dituntut karena Ulah Mantan Suami
• Sempat Diprotes, Pemkab Bolmong Tetap Serahkan SK Penunjukan Plt Bagi 3 Kepala Desa di Passi Timur
• Sosok Claudya, Wanita yang Dikabarkan akan Dinikahi Aprilio Perkasa Manganang, Ini Potretnya