Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

THR

Informasi Terbaru, PNS dengan Kategori Ini Tak Dapat THR dan Gaji 13

Pemerintah melalui Presiden Joko Widodo atau Jokowi memastikan PNS akan mendapatkan THR dan Gaji ke-13.

Editor: Chintya Rantung
Tribun Jabar
Kriteria Penerima THR untuk pegawai negeri sipil 

Menurut Peraturan Menteri Keuangan Nomor 75/PMK/05/2022 terkhusus pada pada pasal 5 disebutkan THR dan gaji ke-13 tidak diberikan kepada PNS, Prajurit, TNI, dan anggota Polri yang termasuk dalam dua kategori.

Yakni kategori pertama jika PNS sedang cuti di luar tanggungan negara atau dengan sebutan lain.

Kategori kedua yakni sedang ditugaskan di luar instansi pemerintah baik di dalam negeri maupun di luar negeri yang gajinya dibayar oleh instansi penugasan.

Ini sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dari pasal 5 huruf a dan b.

Sehingga PNS yang masuk dua kategori itu tidak berhak mendapatkan THR dan gaji ke-13 sesuai ketentuan berlaku.

Artikel ini telah tayang di Tribun-Timur.com

Sumber: Tribun Timur
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved