Tunjangan Hari Raya
Baru Terungkap Berapa Besaran THR Anggota DPR, Pantas Bisa Sebanyak Itu Ternyata Ditambah Tunjangan
Nah berbicara soal THR, tak banyak yang tahu berapa jumlah THR anggota DPR 2022. Dan kini baru terungkap berapa besaran THR mereka.
TRIBUNMANADO.CO.ID - Tunjangan hari raya adalah pendapatan nonupah yang wajib dibayarkan pemberi kerja kepada pekerja atau keluarganya menjelang hari raya keagamaan di Indonesia.
THR ini wajib dibayarkan paling lambat tujuh hari sebelum hari raya keagamaan.
Hari raya keagamaan yang dimaksud adalah Idulfitri bagi pekerja yang beragama Islam, Natal bagi pekerja yang beragama Katolik dan Protestan, Nyepi bagi pekerja beragama Hindu, Waisak bagi pekerja beragama Buddha, dan Imlek bagi pekerja yang beragama Konghucu.
Nah berbicara soal THR, tak banyak yang tahu berapa jumlah THR anggota DPR 2022.
Dan kini baru terungkap berapa besaran THR mereka.
Staf Khusus (Stafsus) Menteri Keuangan Yustinus Prastowo memastikan, pejabat negara tahun ini juga akan menerima Tunjangan Hari Raya ( THR).
Termasuk di antaranya adalah presiden, wakil presiden, Dewan Perwakilan Rakyat ( DPR), dan Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR). "Betul ( THR untuk pejabat negara)," kata Prastowo saat dikonfirmasi Kompas.com, Senin (18/4/2022).
Namun, proses pencairan ini tidak disertai dengan tunjangan kinerja (tukin) 50 %, seperti Aparatur Sipil Negara (ASN).
(Ilustrasi THR (Istimewa)
Sebab, dalam struktur penghasilan pejabat negara, tidak ada tunjangan penghasilan.
Lantas, berapa besaran THR DPR?
Sebagai informasi, THR diberikan sebesar gaji atau pensiun pokok dan tunjangan yang melekat pada gaji atau pensiun pokok.
Aturan mengenai gaji anggota DPR telah diatur dalam Surat Edaran Setjen DPR RI No.KU.00/9414/ DPR RI/XII/2010 dan Surat Menteri Keuangan Nomor S-520/MK.02/2015 untuk ketetapan gaji.
Dalam Peraturan Pemerintah Nomor 75 tahun 2000, gaji anggota DPR ditetapkan sebesar Rp 4.200.000 per bulan.