Berita Kotamobagu
20 Menit Waktu yang Dibutuhkan Wawali Nayodo Koerniawan Urus Paspor di Kantor Imigrasi Kotamobagu
Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Kotamobagu mendapatkan pujian dan apresiasi dari Wakil Wali Kota Kotamobagu Nayodo Koerniawan.
Penulis: Nielton Durado | Editor: Handhika Dawangi
TRIBUNMANADO.CO.ID - Wakil Wali Kota Nayodo Koerniawan melakukan permohonan penggantian paspor bersama Istri tercinta Anki Taurina Mokoginta.
Dan waktu yang dibutuhkan adalah 20 menit.
"Tadi pengurusannya sangat cepat, hanya memakan waktu kurang lebih 20 menit saja," ujar wawali.
Nayodo Koerniawan, kemudian melakukan peninjauan fasilitas pelayanan publik keimigrasian yang ada di Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Kotamobagu.
Wawali Kotamobagu juga memantau langsung pembuatan Paspor yang dilakukan oleh Kanim Kotamobagu.
“Pelayanan paspor disini sangat baik, cepat dan tepat,” ungkap Nayodo Koerniawan Selasa (19/4/2022).
Nayodo menilai, pelayanan paspor yang diberikan Kantor Imigrasi Kotamobagu sangat prima, karena mengedepankan pelayanan publik.
"Pelayanannya ramah, selain itu prosesnya sangat cepat," ucap dia.
Kepala Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Kotamobagu Usman berterima kasih atas kunjungan Wawali Kotamobagu.
"Terima kasih sudah mau berkunjung, ini adalah bukti jika kantor imigrasi Kotamobagu berkomitmen memberikan yang terbaik bagi masyarakat Bolmong Raya," tegas dia. (Nie)