Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Internasional

Kapal Tanker Chuang Yi di Hong Kong Meledak, 5 ABK Indonesia Selamat

Adapun seluruh kru korban ledakan kapal tanker Chuang Yi telah dibawa ke rumah sakit Queen Marry dan Pamela Youde di Hong Kong

Editor: Finneke Wolajan
SHUTTERSTOCK
Ilustrasi kapal tanker 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Kapal tanker Chuang Yi yang meledak di perairan Hong Kong, Sabtu (16/4/2022).

Sebanyak lima Anak Buah Kapal (ABK) asal Indonesia selamat dari insiden tersebut

Direktur Perlindungan Warga Negara Indonesia dan Badan Hukum Indonesia (PWNI-BHI) Kementerian Luar Negeri RI Judha Nugraha mengungkap hal itu dalam pesan tertulis yang diterima Antara News pada Minggu (17/4/2022).

KJRI Hong Kong juga mengonfirmasi kelima ABK WNI berinisial JA, AS, BS, MM, dan RS selamat.

Para ABK ini dalam perawatan di rumah sakit Queen Marry.

Informasi tersebut didapat KJRI Hong Kong setelah berkoordinasi dengan otoritas keselamatan maritim Hong Kong (The Hong Kong Maritime Rescue Coordination Center).

Adapun seluruh kru korban ledakan kapal tanker Chuang Yi telah dibawa ke rumah sakit Queen Marry dan Pamela Youde di Hong Kong.

Kronologi ledakan kapal tanker Chuang Yi

Dikutip dari Antara pada Senin (18/4/2022), kapal tanker Chuang Yi meledak dan terbakar di perairan 300 kilometer timur Hong Kong, Sabtu (16/4/2022).

Chuang Yi adalah kapal tanker berbendera Panama yang mengangkut minyal dan bahan kimia.

Saat terjadi ledakan, kapal Chuang Yi sedang berlayar menuju Taiwan.

Para ABK WNI mengalami luka bakar yang bervariasi, dari ringan hingga cukup berat.

Kemudian, KJRI Hong Kong pada Minggu (17/4/2022) mendapat akses untuk menemui empat ABK WNI yaitu JJ, BS, MM, dan RS, sedangkan AS belum bisa ditemui karena kondisinya belum stabil.

Petugas medis di RS Queen Marry menyampaikan, akan mengupayakan perawatan medis yang optimal bagi para ABK WNI sehingga dapat pulih dengan cepat.

KJRI Hong Kong juga berkomunikasi dengan agensi kapal Chuang Yi di Hong Kong, untuk memastikan pemenuhan hak-hak ketenagakerjaan maupun kesehatan para ABK sesuai ketentuan yang berlaku.

Halaman
12
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved